Berita

Diduga Bukan Kasus Tunggal, Penahanan Insentif Karyawan Distributor Produk PT Mayora Sumenep Perlu Diselidiki

2474
×

Diduga Bukan Kasus Tunggal, Penahanan Insentif Karyawan Distributor Produk PT Mayora Sumenep Perlu Diselidiki

Sebarkan artikel ini
Foto Ilustrasi.

SUMENEP | KLIKTIMES.ID – Dugaan penahanan insentif kerja di CV Anugerah Citra Persada, distributor produk PT Mayora yang beroperasi di Desa Nang Nangan, Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep, kian menyedot perhatian publik.

Keluhan para karyawan yang mengaku belum menerima hak insentif meski kewajiban kerja telah ditunaikan, kini memantik sorotan dari kalangan aktivis.

Aktivis Bumi Sumekar, Faynani, angkat bicara menyusul laporan sejumlah pekerja yang menyebut insentif mereka tertahan tanpa kejelasan waktu pencairan maupun dasar aturan yang transparan.

“Keluhan yang kami terima menunjukkan pola yang seragam. Insentif kerja tertahan tanpa penjelasan yang utuh. Jika benar demikian, ini patut ditelusuri karena menyangkut hak normatif pekerja,” ujar Faynani, Rabu (31/12/2025).

Menurutnya, ketiadaan penjelasan resmi dari pihak perusahaan justru memperlebar ruang tanda tanya di kalangan karyawan.

Ia menegaskan, insentif bukanlah bonus sukarela, melainkan hak yang melekat pada kinerja dan seharusnya dikelola melalui mekanisme yang jelas, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Faynani juga menyinggung keterangan salah satu mantan karyawan, Moh Ridwan, sebagaimana tercantum dalam sebuah portal pemberitaan. Ridwan disebut telah mengundurkan diri per 30 Juni 2025 dengan mengikuti seluruh prosedur perusahaan, termasuk tetap menjalankan tugas selama masa resign.

“Yang bersangkutan bahkan sempat memastikan kepada manajemen bahwa insentif enam bulan masa kerja tetap bisa dicairkan selama tidak ada tanggungan. Namun faktanya, yang diterima hanya satu bulan,” ungkapnya.

Ia menegaskan, kasus tersebut diduga bukan berdiri sendiri. Informasi yang berkembang di lapangan mengindikasikan adanya karyawan lain yang berpotensi mengalami perlakuan serupa.

“Jika insentif kerja ditahan tanpa mekanisme yang tertuang jelas dalam aturan perusahaan, apalagi sampai berpotensi dihapuskan, maka itu jelas merugikan pekerja,” tegas Faynani.

Lebih jauh, ia menilai kondisi ini mengarah pada dugaan adanya kebijakan internal yang diterapkan secara sepihak di level tertentu. Upaya karyawan untuk meminta kejelasan disebut belum membuahkan hasil, sehingga menimbulkan kekhawatiran akan lemahnya perlindungan terhadap hak-hak normatif tenaga kerja.

Tak hanya berhenti pada persoalan insentif, Faynani menyebut kasus ini turut membuka isu yang lebih luas terkait perlindungan tenaga kerja.

Ia mendorong adanya penelusuran serius atas dugaan belum terdaftarnya sejumlah karyawan termasuk tenaga sales dan posisi lain dengan risiko kerja tinggi sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Jika dugaan ini benar, tentu berpotensi bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.

Sementara itu, upaya konfirmasi kepada manajer perusahaan, Dwi Yin Isntinov, pada Kamis (26/12/2025), belum membuahkan hasil.

Faynani berharap pihak perusahaan segera memberikan klarifikasi terbuka agar persoalan ini tidak terus berlarut.

“Transparansi adalah kunci. Hak pekerja harus menjadi prioritas,” tukasnya.

Pewarta Kliktimes akan terus menelusuri perkembangan informasi yang beredar di ruang publik dan menyajikan pemberitaan secara berimbang sebagai bagian dari komitmen menjaga agar hak-hak pekerja tetap berada dalam sorotan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *