Berita

Diduga Berulang Jadi Lokasi Pesta Miras, ALARM Desak DPMPTSP Cabut Izin Mr Ball dan Ancam Lapor ke Polda Jatim

1042
×

Diduga Berulang Jadi Lokasi Pesta Miras, ALARM Desak DPMPTSP Cabut Izin Mr Ball dan Ancam Lapor ke Polda Jatim

Sebarkan artikel ini
Hiburan malam di Mr Ball & Lounge di dusun Gedungan Timur, Desa Gedungan, Kecamatan Batuan, Sumenep kembali disorot ALARM karena diduga berulang menjadi lokasi pesta miras. Foto/Kliktimes.

SUMENEP | KLIKTIMES.ID – Keberadaan kafe dan resto Mr Ball di Dusun Gedungan Timur, Desa Gedungan, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep terus mengundang perhatian publik. Aktivitas hiburan malam di lokasi tersebut dinilai memicu keresahan, terutama karena diduga berlangsung berulang tanpa tindakan tegas dari pihak berwenang.

Berdasarkan pantauan media, Rabu malam (28/1/2026), suasana hiburan di Mr Ball tampak berlangsung cukup meriah. Sejumlah pengunjung terlihat menari dengan ekspresi bebas, bahkan sebagian menampilkan gerakan yang memantik sorotan publik. Situasi ini memunculkan diskursus mengenai batasan hiburan yang sehat, khususnya bagi generasi muda di Kabupaten Sumenep.

Aliansi Pemuda Reformasi Melawan (ALARM) menilai tempat usaha tersebut diduga berulang kali menjadi lokasi hiburan malam dan pesta minuman keras (miras), namun tak pernah berujung pada langkah tegas berupa pencabutan izin usaha.

Koordinator ALARM Sumenep, Andriyadi, mengatakan dugaan pelanggaran yang terjadi di Mr Ball bukan peristiwa yang berdiri sendiri. Dalam rentang waktu 2024 hingga 2025, aparat penegak hukum disebut telah beberapa kali melakukan penindakan di lokasi yang sama, namun aktivitas serupa diduga terus berulang.

“Rangkaian kejadiannya tercatat jelas. Pada 9 Juni 2024, polisi mengamankan 34 pengunjung beserta puluhan dus miras. Kemudian pada 13 Desember 2025, dua pemuda kembali diamankan dan dinyatakan positif mengonsumsi obat terlarang. Fakta ini menunjukkan bahwa persoalannya bukan ketiadaan informasi, melainkan lemahnya tindak lanjut,” ujar Andriyadi kepada Kliktimes, Sabtu (31/1/2026).

Menurut dia, dasar hukum untuk menindak tegas sebenarnya telah tersedia. Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 3 Tahun 2002 tentang Ketertiban Umum secara eksplisit melarang penjualan dan penyediaan minuman beralkohol di warung maupun tempat usaha.

Perda tersebut memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk menjatuhkan sanksi administratif hingga tindakan tegas berupa penyitaan, pemusnahan barang bukti, penutupan tempat usaha, bahkan pencabutan izin.

Pengaturan serupa juga ditegaskan kembali dalam Perda Kabupaten Sumenep Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ketertiban Umum, khususnya Pasal 23 huruf a dan d, yang menyebutkan kewenangan pemerintah daerah untuk melakukan penyitaan dan pemusnahan minuman keras serta mencabut izin usaha apabila terbukti melanggar ketentuan.

“Jika pelanggaran terjadi berulang kali, bukti tersedia, dan penindakan sudah pernah dilakukan, maka pencabutan izin semestinya menjadi langkah logis. Ketika itu tidak dilakukan, publik wajar menduga adanya pembiaran,” kata Andriyadi.

Atas dasar itu, ALARM secara tegas mendesak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sumenep agar segera mengevaluasi dan mencabut perizinan Mr Ball. Menurut mereka, konsistensi penegakan aturan menjadi penentu wibawa pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban umum.

“Perda tidak boleh berhenti sebagai teks normatif. Jika pelanggaran dibiarkan tanpa konsekuensi nyata, maka yang tergerus bukan hanya aturan, tetapi juga kepercayaan publik,” ujarnya.

Lebih lanjut Andriyadi menambahkan, pihaknya masih menunggu langkah konkret dari Pemkab Sumenep dan Polres Sumenep. Namun, jika tidak ada tindakan tegas dalam waktu dekat, ALARM menyatakan siap menempuh jalur pelaporan ke tingkat yang lebih tinggi.

“Jika situasi ini terus dibiarkan, kami akan melaporkan langsung ke Polda Jawa Timur, Mabes Polri, hingga Presiden,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kabupaten Sumenep, Heru Santoso, saat dikonfirmasi Kliktimes pada Jum’at (30/1/2026) terkait dugaan aktivitas hiburan malam bernuansa pesta miras di Mr Ball & Lounge, memilih tidak memberikan tanggapan.

Sikap bungkam tersebut justru menambah sorotan, mengingat praktik yang dipersoalkan dinilai bertentangan dengan citra religius yang selama ini dilekatkan pada Kabupaten Sumenep.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *