PAMEKASAN | KLIKTIMES.ID – Perjalanan sejumlah pegawai Puskesmas Waru, Kecamatan Waru, Kabupaten Pamekasan, ke kawasan wisata Batu, Malang, menuai sorotan publik. Kegiatan tersebut dinilai lebih bernuansa rekreasi atau healing ketimbang aktivitas yang berkaitan dengan tugas dan fungsi sebagai aparatur pelayanan kesehatan.
Potret perjalanan itu mencuat melalui unggahan akun Safira Tour & Travel. Dalam unggahan tersebut, tampak sejumlah pegawai Puskesmas Waru menikmati fasilitas kolam renang hingga berjoget ria, layaknya agenda wisata santai di luar kota.
Perjalanan itu dinilai berseberangan dengan instruksi Bupati Pamekasan KH. Khalilurrahman, yang belakangan gencar menekankan disiplin aparatur sipil negara (ASN) serta efisiensi penggunaan anggaran daerah.
Saat dikonfirmasi pewarta Kliktimes pada Sabtu (24/1/2026), Kepala Puskesmas Waru Hegi Darmawan terkesan menghindar ketika ditanya terkait legalitas perjalanan tersebut, khususnya soal surat rekomendasi atau izin resmi dari atasan.
Padahal, Bupati Pamekasan telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.3.4/XXX/432.403/2026 yang secara tegas melarang ASN bepergian ke luar kabupaten atau daerah tanpa izin dan pamit kepada atasan langsung, yakni Bupati, Wakil Bupati, atau Sekretaris Daerah. Edaran ini diterbitkan sebagai bagian dari penegakan disiplin aparatur sekaligus pengendalian belanja daerah di tengah kebijakan efisiensi anggaran.
Lebih jauh, sumber terpercaya Kliktimes mengungkapkan bahwa perjalanan tersebut diduga menggunakan anggaran yang bersumber dari dana operasional Puskesmas Waru. Menurutnya, penggunaan anggaran publik untuk kegiatan bernuansa rekreasi berpotensi menimbulkan persoalan administratif sekaligus etika birokrasi.
“Kalau benar menggunakan anggaran puskesmas, harus jelas dasar kegiatannya apa, izin siapa yang dipakai, dan apa urgensinya terhadap pelayanan kesehatan masyarakat,” ujar sumber tersebut, Rabu (28/1/2026).
Ia menegaskan, transparansi dan akuntabilitas merupakan prinsip mutlak dalam pengelolaan anggaran publik, terlebih di tengah tuntutan efisiensi dan peningkatan kualitas layanan kesehatan.
“Anggaran publik bukan untuk kepentingan internal atau seremonial semata. Harus jelas manfaatnya bagi pelayanan kesehatan dan masyarakat luas. Jika tidak transparan, kepercayaan publik bisa runtuh,” katanya.
Menurutnya, orientasi penggunaan anggaran harus selalu berpijak pada kepentingan masyarakat sebagai penerima layanan. Tanpa akuntabilitas yang kuat, upaya efisiensi hanya akan menjadi jargon tanpa makna.
“Efisiensi tidak boleh berhenti pada slogan. Tanpa akuntabilitas yang jelas, pengelolaan anggaran justru menjauh dari tujuan pelayanan publik,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Puskesmas Waru maupun Dinas Kesehatan Kabupaten Pamekasan terkait tujuan perjalanan, dasar kebijakan yang melandasinya serta mekanisme perizinan ke luar daerah tersebut. Pihak terkait juga belum menunjukkan adanya surat rekomendasi resmi yang menjadi dasar pelaksanaan kegiatan tersebut.













