SUMENEP – Dugaan praktik curang dalam industri rokok kecil kembali mencuat di Madura. Kali ini, sorotan tajam datang dari Aliansi Pemuda Reformasi Melawan (ALARM) Kabupaten Sumenep yang mengungkap indikasi pelanggaran serius pada produksi rokok bermerek MBS.
Andriyadi, salah satu aktivis ALARM, secara gamblang menyebut bahwa rokok MBS diketahui luas merupakan milik Ali Zainal Abidin dengan basis produksi berada di wilayah Sumenep.
Tak hanya itu, ia menduga adanya keterlibatan oknum aparat Bea Cukai Madura dalam membiarkan praktik curang tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Semua pelaku industri rokok kecil di Madura tahu rokok MBS milik siapa dan di mana diproduksi. Tapi anehnya, tidak ada tindakan dari pihak berwenang,” ujarnya tegas, Kamis (26/6/2025).
Menurut Andriyadi, pihaknya telah mengantongi bukti kuat berupa produk fisik rokok MBS yang diduga menyalahi aturan. Temuannya menunjukkan bahwa rokok tersebut berisi 20 batang namun hanya menggunakan pita cukai untuk 10 batang, sebuah praktik yang secara jelas melanggar ketentuan dalam Pasal 29 dan Pasal 54 UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
“Ini bukan sekadar kesalahan teknis. Ini pelanggaran terang-terangan. Kami sudah punya buktinya dan akan konsultasikan langsung ke Bea Cukai,” kata Andriyadi kepada Klik Times ini.
Aktivis ulung itu juga menyoroti sejumlah ciri umum rokok ilegal seperti rokok polos tanpa pita cukai, penggunaan pita cukai palsu, salah peruntukan, pita bekas hingga kesalahan personalisasi. Dalam kasus MBS, kata dia, penggunaan pita cukai yang tidak sesuai isi jelas menunjukkan unsur kesengajaan.
“Ini bukan keliru cetak, ini modus. Pita cukai 10 batang ditempel ke bungkus rokok isi 20 batang. Itu jelas niat curang,” tegasnya.
Yang lebih memprihatinkan, lanjut Andriyadi, skala produksi rokok MBS tergolong besar, namun nyaris tak tersentuh pengawasan. Ia menilai hal ini mustahil terjadi tanpa adanya permainan antara produsen dan aparat penegak hukum.
“Tidak masuk akal jika produksi sebesar itu tak terdeteksi. Ini indikasi kuat adanya kongkalikong di balik layar,” ucapnya dengan nada geram.
ALARM mendesak Bea Cukai Madura untuk segera bertindak tegas dan tidak lagi bersikap masa bodoh terhadap praktik yang dinilai merugikan negara dan mencederai kepercayaan publik terhadap institusi negara.
“Kami minta Bea Cukai jangan pura-pura tidak tahu. Jika tidak ada tindakan, rakyat akan makin kehilangan kepercayaan pada institusi negara,” tandas Andriyadi.
Sebagai bentuk keseriusan, ALARM juga berencana membawa kasus ini ke jalur hukum jika tidak ada langkah konkret dari instansi terkait dalam waktu dekat.
“Kami akan bersurat resmi. Jika tetap tak digubris, kami siap ajukan gugatan ke PTUN hingga Kementerian Keuangan RI agar praktik ilegal ini dihentikan,” pungkasnya.