BeritaDaerahNasional

Deretan Rokok Ilegal Diduga Diproduksi di Pamekasan, Madura, Firdaus: Aparat Disebut Mustahil Bongkar Sarangnya

38
×

Deretan Rokok Ilegal Diduga Diproduksi di Pamekasan, Madura, Firdaus: Aparat Disebut Mustahil Bongkar Sarangnya

Sebarkan artikel ini
Foto Ilustrasi.

PAMEKASAN | KLIKTIMES.ID – Aroma bisnis gelap di balik industri rokok ilegal di Madura kembali menyeruak. Di tengah gencarnya operasi pemerintah menekan peredaran rokok tanpa pita cukai, sejumlah aktivis justru menyebut upaya tersebut tak lebih dari formalitas. Mereka menilai, menembus jaringan besar rokok ilegal di Madura ibarat melawan bayangan, hampir mustahil disentuh hukum.

Pulau Madura kini dikenal luas sebagai “surga rokok ilegal”. Di balik banyaknya operasi penindakan yang digelar aparat, muncul dugaan bahwa sebagian di antaranya hanyalah sandiwara hukum. Operasi yang dirancang rahasia sering berakhir tanpa hasil. Gudang yang disasar mendadak kosong, sementara aktivitas produksi diduga tetap berjalan di tempat lain.

“Kalau informasi operasi sudah bocor duluan, gimana mau bersih? Gudangnya selalu kosong, tapi produksi tetap hidup,” ujar warga yang enggan disebutkan identitasnya, Jum’at (10/10/2025).

Dugaan kebocoran informasi semacam itu membuat publik kian curiga. Di tingkat bawah, sudah menjadi rahasia umum bahwa sebagian pengusaha rokok rumahan memiliki “hubungan istimewa” dengan oknum aparat. Penindakan pun kerap berhenti pada pekerja kecil atau sopir pengangkut, sementara pemilik modal tetap aman di balik layar.

Belakangan, dua merek rokok tanpa pita cukai yang paling sering disebut beredar luas di pasaran adalah Premium Gold dan Grand Premium. Keduanya diduga diproduksi oleh seorang pengusaha berinisial Haji J di Desa Akkor, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan.

Namun, Premium Gold dan Grand Premium hanyalah puncak gunung es. Di bawahnya, puluhan merek lain yang diduga berasal dari Madura beredar bebas di pasaran. Di antaranya Cahaya Pro, New Hummer, Tali Jaya, Mas Gold, SS Spesial, Balveer, Nice, Coffee, Genesis, Bigbos, Luffman, St16ma, Sentol Madu, Sinar Gudang Mas, hingga Lexus.

Sebagian besar nama tersebut berulang kali muncul dalam daftar barang sitaan Bea Cukai di berbagai wilayah Jawa Timur, namun sumber produksinya tak kunjung tersentuh hukum.

Ketua Gerakan Pemuda Republik (GPR), Firdaus Muza, menilai kondisi ini menunjukkan lemahnya sistem pengawasan dan dugaan konflik kepentingan di lapangan. Menurutnya, jaringan rokok ilegal di Madura bukan hanya bisnis sembunyi-sembunyi tapi sudah seperti sistem yang memiliki perlindungan tersendiri.

“Negara rugi, masyarakat rugi tapi pemain besar tetap aman. Ini lingkaran setan yang terus berputar,” ujarnya.

Firdaus menyebut, penegakan hukum terhadap rokok ilegal kerap tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. “Yang tertangkap hanya buruh linting dan sopir truk. Padahal, di atas mereka ada bos besar yang menikmati hasilnya,” katanya.

Hingga kini, Polres Pamekasan dan Bea Cukai Madura belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan keterlibatan oknum aparat maupun dugaan lokasi produksi sejumlah merek tersebut.

Pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sejatinya telah menggencarkan program Aksi Gempur Rokok Ilegal. Namun, hasilnya belum menunjukkan perubahan berarti. Di lapangan, masih banyak pabrikan rumahan yang beroperasi seolah kebal dari penindakan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *