Berita

Dalih Kecelakaan Dipertanyakan, Kuasa Hukum Nilai Ada Indikasi Penggelapan Toyota Hiace di Sumenep

30
×

Dalih Kecelakaan Dipertanyakan, Kuasa Hukum Nilai Ada Indikasi Penggelapan Toyota Hiace di Sumenep

Sebarkan artikel ini
Direktur LBH Wiraraja Moh. Sy. Maulana (kiri), Syaifullah selaku pelapor (tengah), dan kuasa hukum Moh. Faqih Warik (kanan). Foto/Kliktimes.

SUMENEP | KLIKTIMES.ID – Dugaan tindak pidana penggelapan satu unit Toyota Hiace milik Syaifullah kian menjadi perhatian. Kuasa hukum pelapor menilai alasan kecelakaan yang disampaikan pihak terlapor tidak hanya lemah dari sisi pembuktian, tetapi juga menyisakan sejumlah pertanyaan mendasar secara hukum.

Direktur LBH Wiraraja, Moh. Sy. Maulana, S.H., mengatakan pihaknya menemukan sejumlah inkonsistensi setelah melakukan penelusuran terhadap klaim bahwa kendaraan tersebut mengalami kecelakaan lalu lintas.

“Keterangan yang disampaikan terlapor berubah-ubah dan tidak ditopang bukti autentik. Unit kendaraan yang diperlihatkan kepada kami pun berbeda dengan kendaraan yang sebelumnya dititipkan oleh klien kami,” ujar Maulana, Selasa (18/2/2026).

Menurut Maulana, apabila benar terjadi kecelakaan, semestinya terdapat jejak administratif yang dapat diverifikasi, seperti laporan polisi, berita acara pemeriksaan di tempat kejadian perkara, hingga dokumen pendukung terkait identitas kendaraan.

Namun hingga kini, kata dia, dokumen-dokumen tersebut belum dapat diperlihatkan.

“Tidak ada laporan kecelakaan, tidak ada bukti resmi terkait penanganan di lokasi kejadian, dan tidak ada dokumen kendaraan yang relevan. Kondisi ini tentu menimbulkan pertanyaan serius dan memperkuat dugaan adanya perbuatan melawan hukum,” tuturnya.

Senada dengan itu, kuasa hukum lainnya, Moh. Faqih Warik, S.H., menilai peristiwa ini berpotensi memenuhi unsur tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ia menekankan bahwa dalam perkara pidana, pembuktian merupakan fondasi utama.

“Jika benar terjadi kecelakaan, maka jejak administratifnya pasti ada dan dapat diuji secara hukum. Ketika seluruh dokumen pendukung tidak dapat ditunjukkan, wajar jika muncul keraguan terhadap klaim tersebut,” kata Faqih.

Menurutnya, dalam praktik hukum, transparansi dan konsistensi keterangan menjadi indikator penting untuk menilai ada tidaknya unsur kesengajaan. Ketiadaan bukti resmi, lanjut dia, justru membuka ruang bagi penilaian bahwa terdapat indikasi penguasaan barang yang tidak sah.

Pihak kuasa hukum juga mengingatkan bahwa kasus penitipan kendaraan yang berujung pada hilangnya barang bukanlah hal baru. Oleh karena itu, penanganan yang profesional dan objektif dinilai penting guna menjaga kepercayaan publik.

“Kepercayaan masyarakat terhadap mekanisme penitipan atau kerja sama pengelolaan kendaraan harus dijaga. Jika persoalan semacam ini tidak ditangani secara tegas, dampaknya bisa meluas dan menimbulkan preseden kurang baik,” ujarnya.

Saat ini, laporan atas perkara tersebut telah diterima melalui Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) di Polres Sumenep. Kuasa hukum berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak terlapor belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *