SURABAYA – Pemerintah Provinsi Jawa Timur resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Bersama yang mengatur penggunaan sound horeg atau pengeras suara bervolume tinggi di wilayah Jawa Timur.
Aturan tersebut ditandatangani oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Kapolda Jatim Irjen Nanang Avianto dan Pangdam V/Brawijaya Mayjen TNI Rudy Saladin.
SE Bersama Nomor 300.1/6902/209.5/2025, Nomor SE/1/VIII/2025, dan Nomor SE/10/VIII/2025, tertanggal 6 Agustus 2025, menjadi pedoman agar penggunaan sound system di masyarakat tidak melanggar norma agama, kesusilaan maupun hukum.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Gubernur Khofifah menjelaskan, SE Bersama ini merupakan wujud sinergi tiga pilar untuk menciptakan ketertiban dan suasana kondusif di Jawa Timur.
“Penggunaan pengeras suara tetap diperbolehkan, namun harus sesuai aturan,” ujarnya, Sabtu (9/8/2025), seperti dilansir detik.com.
Khofifah menegaskan, aturan ini telah disusun komprehensif dan merujuk pada sejumlah regulasi termasuk Permenkes, PermenLH dan Permenaker.
SE Bersama tersebut ,lanjut Khofifah, mengatur secara detail batas tingkat kebisingan, dimensi kendaraan pengangkut sound system, waktu dan lokasi penggunaan, rute yang dilewati hingga ketentuan untuk kegiatan sosial masyarakat.
“Aturannya sangat detail dan rigid. Kami berharap ini menjadi perhatian bersama,” tegas Khofifah.
Orang nomor satu di Jawa Timur itu mengajak masyarakat mematuhi ketentuan tersebut demi menciptakan suasana yang aman dan nyaman.
“Mari bersama mewujudkan Jawa Timur yang aman dan kondusif,” pungkasnya