JAKARTA | KLIKTIMES.ID – Badan Gizi Nasional (BGN) meluruskan simpang-siur tafsir publik mengenai peluang pengangkatan Aparatur Sipil Negara dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Lembaga ini menegaskan, tidak seluruh personel maupun relawan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dapat diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Penegasan tersebut disampaikan Wakil Kepala BGN, Nanik Sudaryati Deyang, menyusul munculnya anggapan bahwa seluruh pegawai SPPG berhak atas status ASN sebagaimana tercantum dalam Pasal 17 Peraturan Presiden Nomor 115 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG.
Dalam regulasi itu memang tercantum frasa “pegawai SPPG diangkat sebagai PPPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”. Namun, menurut Nanik, kalimat tersebut kerap dipahami secara terlalu luas dan berpotensi menimbulkan ekspektasi yang keliru di tengah masyarakat.
“Yang dimaksud pegawai SPPG dalam konteks PPPK adalah jabatan inti dengan fungsi teknis dan administratif strategis. Itu terbatas pada Kepala SPPG, Ahli Gizi, dan Akuntan,” kata Nanik dalam keterangan resmi, Selasa (13/1/2026).
Ia menegaskan, relawan yang selama ini terlibat aktif dalam operasional Program Makan Bergizi Gratis tidak termasuk dalam skema pengangkatan PPPK. Sejak awal, status relawan memang dirancang sebagai bentuk partisipasi sosial, bukan bagian dari struktur aparatur negara.
Klarifikasi ini dinilai penting mengingat program MBG melibatkan ribuan relawan di berbagai daerah. Tanpa penjelasan yang tegas, kontribusi besar para relawan berisiko dibayangi harapan administratif yang tidak sejalan dengan desain kebijakan.
Meski demikian, BGN menegaskan bahwa relawan tetap memegang peran krusial dalam keberhasilan program. Mereka menjadi penggerak lapangan yang menjembatani negara dan masyarakat dalam upaya pemenuhan gizi, terutama bagi kelompok rentan.
“Relawan adalah kekuatan sosial program ini. Namun secara regulasi, mereka tidak ditempatkan sebagai ASN. Ini sudah dirancang sejak awal agar program tetap inklusif tanpa membebani birokrasi,” kata Nanik.
BGN menilai skema PPPK hanya relevan bagi posisi yang berkaitan langsung dengan standar mutu dan akuntabilitas program. Keberadaan ahli gizi diperlukan untuk menjamin kualitas asupan, sementara akuntan berperan menjaga tata kelola keuangan yang transparan.
“Pengangkatan PPPK hanya diperuntukkan bagi jabatan yang memiliki keterkaitan langsung dengan standar mutu dan akuntabilitas. Ahli gizi bertanggung jawab atas kualitas asupan, sementara akuntan memastikan tata kelola keuangan berjalan transparan dan akuntabel,” jelasnya.
Dengan pemisahan peran yang tegas antara pegawai inti dan relawan, BGN berharap penyelenggaraan pemenuhan gizi nasional dapat berjalan lebih profesional, sekaligus tetap membuka ruang partisipasi publik.
“Pemisahan peran yang jelas antara pegawai inti dan relawan diperlukan agar penyelenggaraan pemenuhan gizi nasional berjalan profesional, tanpa menutup ruang partisipasi publik,” ujarnya.
BGN juga memastikan seluruh proses pengisian jabatan strategis akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Seluruh pengisian jabatan strategis dalam Program Makan Bergizi Gratis dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan tujuan menjadikan program ini sebagai fondasi pembangunan kualitas sumber daya manusia dalam jangka panjang,” pungkas Nanik.













