PAMEKASAN | KLIKTIMES.ID – Peredaran rokok merek Cahaya Pro di Madura kembali memantik sorotan publik. Produk asal Pamekasan yang diproduksi oleh PR Cahaya Pro milik Haji Muzakki itu diduga kuat menggunakan pita cukai yang tidak sesuai peruntukan. Ironisnya, rokok tersebut tetap bebas beredar di pasaran, sementara pihak Bea Cukai Madura terkesan bungkam tanpa tindakan tegas.
Kondisi ini menimbulkan dugaan serius bahwa Bea Cukai Madura justru melindungi keberadaan PR Cahaya Pro, bukannya menegakkan aturan sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Dalam beleid tersebut ditegaskan, pelanggaran penggunaan pita cukai dapat dijerat sanksi administrasi hingga pidana dengan ancaman penjara minimal 1 tahun serta denda minimal dua kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Seorang aktivis mahasiswa di Sumenep menilai pembiaran semacam ini sama saja dengan meruntuhkan wibawa hukum negara.
“Jangan sampai Bea Cukai Madura benar-benar bertekuk lutut di bawah ketiak pengusaha. Hukum harus berlaku sama bagi semua, bukan hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Kalau pelanggaran sudah jelas, mengapa aparat diam sampai sekarang, tidak ada tanda-tanda keberanian untuk bertindak tegas,” ujarnya kepada pewarta.
Lebih jauh ia menegaskan, peredaran rokok ilegal bukan hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga menciptakan iklim usaha yang tidak sehat. Para pengusaha rokok kecil yang patuh aturan bisa mati pelan-pelan karena tidak mampu bersaing dengan produk yang bermain di jalur gelap.
“Kalau Bea Cukai masih memilih diam, maka wajar jika publik menilai institusi itu tidak lagi berdaya dan hanya menjadi perisai kepentingan pengusaha. Padahal tugas mereka jelas melindungi kepentingan negara, bukan menjaga bisnis segelintir orang,” tegasnya.
Situasi ini membuat desakan publik semakin kuat agar Satgas Pemberantasan Rokok Ilegal turun tangan. Satgas dinilai perlu melakukan investigasi independen sekaligus menindak tegas jika terbukti ada praktik pembiaran atau bahkan permainan di tubuh Bea Cukai Madura.
“Satgas tidak boleh hanya jadi macan kertas. Mereka harus berani mengungkap kasus ini hingga tuntas. Jika Bea Cukai Madura tidak mampu, maka Satgas harus turun tangan agar kepercayaan publik terhadap penegakan hukum tidak hancur total,” kata sang aktivis.

Hingga berita ini diterbitkan, Bea Cukai Madura belum memberikan keterangan resmi. Bungkamnya otoritas justru mempertebal kecurigaan publik bahwa Bea Cukai sudah tidak lagi berdaya, terkunci di bawah ketiak pengusaha besar.