BeritaDaerahNasional

APMS Laporkan Dugaan Korupsi Dana Hibah PT. Sumekar Line ke Kejati Jatim

176
×

APMS Laporkan Dugaan Korupsi Dana Hibah PT. Sumekar Line ke Kejati Jatim

Sebarkan artikel ini
Ketua APMS, Dedy Wahyudi, saat melaporkan dugaan korupsi hibah PT. Sumekar Line ke Kejati Jatim. Foto/Klik Times.

SURABAYA | KLIKTIMES.ID – Aliansi Penyelamat Masyarakat Sumenep (APMS) resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana hibah yang diberikan Pemerintah Kabupaten Sumenep kepada PT. Sumekar Line, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang bergerak di bidang transportasi laut. Laporan tersebut dilayangkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur di Surabaya, Selasa (1/10/2025).

Ketua APMS, Dedy Wahyudi, mengatakan bahwa pihaknya menemukan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang, konflik kepentingan dan praktik korupsi dalam penyaluran hibah tahun anggaran 2024. Berdasarkan data, PT. Sumekar Line menerima hibah dari APBD Sumenep senilai Rp6 miliar dengan realisasi sekitar Rp4 miliar.

“Fakta yang kami temukan, hibah tersebut dialokasikan melalui Dinas Perkimhub Sumenep yang saat itu dipimpin oleh Yayak Nurwahyudi. Ironisnya, beliau juga menjabat sebagai Komisaris Utama PT. Sumekar Line. Artinya, yang bersangkutan berkedudukan ganda sebagai pemberi sekaligus penerima hibah,” ungkap Dedy saat di konfirmasi Klik Times. 

APMS menilai kondisi ini jelas menimbulkan konflik kepentingan (conflict of interest) yang melanggar prinsip tata kelola pemerintahan, bahkan berpotensi memenuhi unsur tindak pidana korupsi.

Selain itu, meski telah menerima kucuran dana hibah miliaran rupiah, PT. Sumekar Line disebut tetap tidak sehat secara keuangan. Perusahaan BUMD ini dilaporkan tidak mampu membayar gaji karyawan selama berbulan-bulan, bahkan menunggak pesangon bagi pekerja yang diberhentikan.

“Alih-alih memperbaiki kinerja, kondisi PT. Sumekar Line justru makin amburadul dan terkesan dikelola secara koruptif. Kami menduga kuat dana hibah ini disalahgunakan dan tidak dipertanggungjawabkan secara transparan,” tegas Dedy.

Dalam laporan resmi yang disampaikan ke Kejati Jatim, APMS juga menyinggung dasar hukum yang dilanggar, mulai dari Pasal 3 dan Pasal 12 huruf i UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 17 jo. Pasal 18 UU Administrasi Pemerintahan, hingga ketentuan dalam UU Pemerintahan Daerah dan PP BUMD terkait larangan konflik kepentingan.

APMS meminta Kejati Jatim untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan, audit investigatif, hingga memproses pihak-pihak yang dianggap bertanggung jawab sesuai hukum yang berlaku.

“Kami menekankan, laporan ini adalah bentuk tanggung jawab moral dan partisipasi masyarakat untuk mendukung pemberantasan korupsi di daerah. Kami tidak ingin BUMD yang seharusnya menyejahterakan rakyat justru dijadikan bancakan,” pungkas Dedy.

Tembusan laporan APMS tersebut juga dikirimkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Kejaksaan Agung RI, Bupati Sumenep dan Ketua DPRD Sumenep.

Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Perhubungan (Disperkimhub) Kabupaten Sumenep, Yayak Nurwahyudi, belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi pewarta Klik Times pada Rabu (1/10/2025) pukul 16.23 WIB.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *