BeritaDaerah

APMS Demo Kantor Pemkab Sumenep, Desak Bubarkan PT Sumekar dan Ancam Laporkan ke Kejaksaan

97
×

APMS Demo Kantor Pemkab Sumenep, Desak Bubarkan PT Sumekar dan Ancam Laporkan ke Kejaksaan

Sebarkan artikel ini
APMS kembali menggelar aksi lanjutan di depan Kantor Pemkab Sumenep, tuntut pembubaran PT Sumekar. Foto/Darol.

SUMENEP | KLIKTIMES.ID – Aliansi Penyelamat Masyarakat Sumenep (APMS) kembali menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Pemerintah Kabupaten Sumenep, Kamis (25/9/2025). Massa aksi menyoroti kucuran dana sebesar Rp 4 miliar dari Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Perhubungan (Disperkimhub) kepada PT Sumekar menjelang Pilkada 2024 lalu.

Koordinator lapangan aksi, Dedy Wahyudi, menilai dana tersebut sarat konflik kepentingan. Sebab, yang menyalurkan adalah Kepala Disperkimhub, Yayak Nurwahyudi, yang juga menjabat sebagai Komisaris Utama PT Sumekar.

“Ini jelas penyalahgunaan wewenang. Bagaimana bisa seorang pejabat publik yang mengelola anggaran daerah sekaligus duduk sebagai komisaris utama di BUMD penerima subsidi. Kami anggap ini benturan kepentingan yang nyata,” teriak Dedy dalam orasinya.

Menurut Dedy, praktik semacam itu telah bertentangan dengan sejumlah regulasi. Ia bahkan mengutip langsung beberapa ketentuan hukum yang dilanggar.

“Pasal 5 ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tegas mengatakan penyelenggara negara wajib menghindari benturan kepentingan dalam menjalankan tugas dan wewenangnya. Begitu juga Pasal 76 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang melarang pejabat melakukan tindakan yang menimbulkan benturan kepentingan dalam pengelolaan keuangan daerah,” ungkapnya.

Tak berhenti di situ, Dedy juga menyinggung Undang-Undang Tipikor. “Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 sudah jelas, siapa pun yang menyalahgunakan kewenangan untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi hingga merugikan keuangan negara, itu pidana. Apa yang terjadi di Sumenep ini mengarah ke sana,” katanya lantang.

Aktivis ulung bumi Sumekar itu menambahkan, penggunaan dana Rp 4 miliar tersebut semakin patut dipertanyakan lantaran kondisi keuangan PT Sumekar tidak kunjung membaik. BUMD ini masih menunggak gaji karyawan dan tidak lagi menyetor Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Nasib karyawan sungguh malang. Mereka bekerja bertahun-tahun tapi gaji tertunggak. Sementara BUMD ini justru diberi subsidi besar tanpa ada kejelasan penggunaannya. Rakyat yang dikorbankan,” tegas Dedy.

Atas dasar itu, APMS menilai keberadaan PT Sumekar sudah tidak lagi memberi manfaat bagi daerah. Alih-alih menjadi sumber pemasukan, perusahaan tersebut justru dianggap menjadi beban keuangan pemerintah.

Dalam aksinya, massa menyampaikan lima tuntutan. Pertama, meminta evaluasi total terhadap direksi dan komisaris PT Sumekar yang dinilai gagal dan tidak profesional. Kedua, mendesak pembubaran PT Sumekar sekaligus menyeret jajaran direksi dan komisaris yang dianggap hanya menghabiskan uang rakyat.

Tuntutan ketiga, APMS menekankan agar pemerintah segera melunasi tunggakan gaji karyawan PT Sumekar. Keempat, mereka menilai Bupati Sumenep tidak mampu memimpin jika tuntutan ini tidak direspons. Kelima, mereka mengancam akan melaporkan dugaan tindak pidana korupsi ke Kejaksaan Negeri Sumenep jika pemerintah tetap mengabaikan aspirasi tersebut.

“Jika dalam aksi kali ini tuntutan kami tidak ditindaklanjuti, maka pada aksi berikutnya kami akan resmi membawa kasus ini ke jalur hukum,” kecamnya.

Kendati demikian,di tengah aksi, Kabag Perekonomian dan SDA Setkab Sumenep, Dadang Dedy Iskandar, dengan gagah pasang badan hadir menemui massa aksi. Namun, kehadirannya dinilai belum menjawab substansi persoalan.

APMS menilai, jawaban Dadang terkesan melempar persoalan kepada Kepala Disperkimhub, Yayak Nurwahyudi, tidak menyelesaikan masalah. Mereka tetap menuntut Bupati Sumenep, Achmad Fauzi, hadir langsung untuk memberikan penjelasan.

“Permintaan kami cuma satu, Bupati Fauzi yang menemui kami. Tapi nyatanya orang nomor wahid di Kabupaten Sumenep itu tak tampak batang hidungnya. Ini mencederai tagline-nya: Bismillah Melayani,” ujar Dedy dengan nada kecewa.

Hingga berita ini diterbitkan, Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo maupun Kadis Perkimhub masih sembunyi tangan terkait tuntutan APMS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *