Berita

APMS Ancam Demo ke Kejari Sumenep, Desak Kasus Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Kades Dinaikkan

17
×

APMS Ancam Demo ke Kejari Sumenep, Desak Kasus Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Kades Dinaikkan

Sebarkan artikel ini
Foto Ilustrasi.

SUMENEP | KLIKTIMES.ID – Aliansi Penyelamat Masyarakat Sumenep (APMS) memastikan akan menggelar aksi demonstrasi ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep dalam waktu dekat.

Aksi itu digelar sebagai bentuk desakan agar aparat penegak hukum meningkatkan status penanganan dugaan pemalsuan tanda tangan Kepala Desa Kertasada yang diduga dilakukan oleh Pokmas Setia Budi.

Koordinator APMS, Dedy, mengatakan desakan tersebut muncul lantaran proses hukum dinilai belum menunjukkan progres yang jelas. Padahal, laporan dugaan pemalsuan tanda tangan itu disebut telah disampaikan sebelumnya kepada aparat penegak hukum.

“Dalam waktu dekat kami akan turun langsung ke Kejari Sumenep. Kami ingin ada kejelasan, sudah sejauh mana penanganannya. Jangan sampai berhenti di tahap laporan saja,” ujar Dedy, Minggu (15/2/2026).

Menurut Dedy, dugaan pemalsuan tanda tangan kepala desa bukan perkara administratif biasa. Jika benar terjadi, tindakan tersebut berpotensi masuk ranah pidana karena menyangkut keabsahan dokumen resmi dan kemungkinan implikasi terhadap penggunaan anggaran.

“Kalau benar ada pemalsuan tanda tangan kepala desa, itu bukan hal sepele. Itu bisa dikategorikan tindak pidana pemalsuan dokumen sebagaimana diatur dalam KUHP dan harus diusut tuntas,” tegasnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan pemalsuan tersebut berkaitan dengan dokumen administrasi kegiatan kelompok masyarakat (Pokmas) Setia Budi. Dokumen itu diduga menggunakan tanda tangan Kepala Desa Kertasada tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.

Kepala Desa Kertasada sebelumnya disebut telah menyatakan tidak pernah menandatangani dokumen dimaksud. Pernyataan tersebut memicu polemik di tengah masyarakat dan menimbulkan pertanyaan terkait keabsahan administrasi kegiatan Pokmas tersebut.

APMS pun mendesak Kejari Sumenep segera memanggil pihak-pihak yang diduga terlibat, termasuk pengurus Pokmas Setia Budi, untuk dimintai klarifikasi. Selain itu, mereka meminta agar dokumen dan kegiatan yang berkaitan diaudit secara menyeluruh.

“Kami ingin ada kepastian hukum. Jangan sampai masyarakat berasumsi hukum tumpul ke bawah dan tajam ke atas. Jika alat bukti cukup, segera naikkan ke tahap penyidikan dan tetapkan tersangka,” kata Dedy.

Ia menegaskan, aksi demonstrasi yang akan digelar merupakan bentuk kontrol sosial agar proses hukum berjalan transparan dan akuntabel. APMS, kata dia, akan terus mengawal perkara ini hingga ada kejelasan status hukum.

“Kami tidak ingin kasus ini menguap begitu saja. Ini menyangkut integritas pemerintahan desa dan kepercayaan publik,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *