APINDO Sumenep Dorong DPRD Segera Bahas Perda Tata Niaga Tembakau 2025

- Jurnalis

Selasa, 12 Agustus 2025 - 07:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung DPRD Sumenep (Foto:Net).

i

Gedung DPRD Sumenep (Foto:Net).

SUMENEP – Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kabupaten Sumenep mendesak Pemerintah Daerah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) segera membahas dan menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) tentang tata niaga tembakau.

Hal ini disampaikan Ketua APINDO Sumenep, Tatang Saptoaji, dalam wawancara eksklusif dengan nusainsider.com, Senin (11/8/2025). Menurutnya, Perda tata niaga tembakau sangat penting sebagai langkah strategis menjaga stabilitas harga panen petani di tengah fluktuasi pasar yang tidak menentu.

“Perda ini seharusnya menjadi hak inisiatif DPRD sebagai wakil rakyat, lalu disampaikan dan diajukan ke pemerintah. Kalau DPRD yang memulai, tentu lebih baik dan berwibawa,” tegas Tatang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menegaskan, DPRD tidak boleh pasif terhadap isu strategis yang sangat berdampak pada nasib petani tembakau. “Dewan jangan melempem, harus ada hak inisiatif karena ini menyangkut kepentingan petani yang merupakan konstituen mereka,” tambahnya melalui sambungan WhatsApp.

Tatang juga mengungkapkan, bila Perda tersebut berhasil terbit, tata niaga tembakau dapat dikelola oleh PT Wus atau PD Sumekar sesuai arahan Bupati Sumenep. Namun, pengelolaan harus tetap mengacu pada kajian dari tim ahli yang dibentuk Bupati.

“Agar kebijakan ini efektif dan bermanfaat, tim ahli bupati harus turun langsung ke lapangan dan melihat kondisi riil petani,” ujarnya.

Ia berharap pembahasan Perda ini dapat masuk dalam agenda tahun 2025, bertepatan dengan peringatan HUT ke-80 RI dan Hari Jadi Kabupaten Sumenep ke-756. Hal ini sekaligus menjadi bukti nyata perlindungan hukum bagi petani tembakau di daerah.

“Semoga dengan niat yang tulus, kita mampu melahirkan Perda yang berkualitas dan memberi manfaat langsung kepada petani,” tutup Tatang penuh harap.

Sementara itu, anggota Komisi II DPRD Sumenep, Rasidi, saat dikonfirmasi oleh Kliktimes pada Senin (11/8/2025) pukul 11.40 WIB belum memberikan respons terkait hal tersebut. Namun begitu, Kliktimes akan terus mengawal perkembangan pembahasan Perda tata niaga tembakau demi memastikan kesejahteraan petani di Sumenep.

Follow WhatsApp Channel kliktimes.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Petani Sumenep Geram, Pedagang Diduga Beli Tembakau di Bawah Harga Impas
Pria di Sumenep Ditemukan Tewas Membusuk di Rumah Kontrakan
PMIB Desak Propam Periksa Oknum Tipikor Polres Sumenep dalam Skandal BSPS
Pamekasan Expo 2025: Merayakan 12 Tahun Gapura Indonesia dengan Hiburan, Layanan Gratis dan Dorongan Ekonomi Lokal
Sekdes Cangkreng Diduga Sering “Ghoib” dari Kantor, Publik Kaitkan Dugaan BSPS Bermasalah dan Kinerja Pemdes
Pemkab Sumenep bersama Baznas Salurkan Beasiswa untuk Mahasiswa Berprestasi, Dukung Pendidikan Berkualitas
Pemkab Sumenep Tetapkan Titik Impas Harga Tembakau 2025, Harga Panen Diprediksi Naik
Pimpin Penganugerahan Inovasi, Bupati Sumenep Ajak OPD Berani Berinovasi Demi Kemajuan Daerah

Berita Terkait

Rabu, 13 Agustus 2025 - 00:38 WIB

Petani Sumenep Geram, Pedagang Diduga Beli Tembakau di Bawah Harga Impas

Rabu, 13 Agustus 2025 - 00:22 WIB

Pria di Sumenep Ditemukan Tewas Membusuk di Rumah Kontrakan

Selasa, 12 Agustus 2025 - 16:46 WIB

PMIB Desak Propam Periksa Oknum Tipikor Polres Sumenep dalam Skandal BSPS

Selasa, 12 Agustus 2025 - 16:31 WIB

Pamekasan Expo 2025: Merayakan 12 Tahun Gapura Indonesia dengan Hiburan, Layanan Gratis dan Dorongan Ekonomi Lokal

Selasa, 12 Agustus 2025 - 10:33 WIB

Sekdes Cangkreng Diduga Sering “Ghoib” dari Kantor, Publik Kaitkan Dugaan BSPS Bermasalah dan Kinerja Pemdes

Berita Terbaru