Berita

Anggota DPD RI Jatim, Lia Istifhama Soroti Truk Galian C Tanpa Terpal dan Dugaan Pungli di Satlantas Sumenep

21
×

Anggota DPD RI Jatim, Lia Istifhama Soroti Truk Galian C Tanpa Terpal dan Dugaan Pungli di Satlantas Sumenep

Sebarkan artikel ini
Anggota DPD RI Jatim, Dr. Lia Istifhama, menyoroti truk galian C tanpa terpal, dugaan pungli, dan ketidaksesuaian plat nomor dengan STNK, serta mendukung langkah APMS. Foto/Kliktimes.

SUMENEP | KLIKTIMES.ID – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Jawa Timur, Dr. Lia Istifhama, menyoroti maraknya truk pengangkut material galian C yang melintas tanpa penutup terpal di sejumlah ruas jalan di Kabupaten Sumenep. Kondisi ini dinilai berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Menurut Neng Lia, kendaraan angkutan material yang tidak dilengkapi penutup muatan bukan sekadar persoalan pelanggaran lalu lintas, tetapi juga menyangkut keselamatan publik.

“Truk pengangkut material yang tidak menggunakan terpal jelas berisiko. Selain mengganggu kenyamanan pengguna jalan karena debu dan material yang berjatuhan, kondisi ini juga dapat memicu kecelakaan lalu lintas,” ujarnya kepada Kliktimes, Kamis (12/3/2026).

Neng Lia menegaskan bahwa risiko kecelakaan akibat truk tanpa terpal sebenarnya sudah diatur dalam regulasi yang berlaku.

“Padahal, ketentuan pengamanan muatan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa setiap kendaraan angkutan barang wajib memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, termasuk memastikan muatan tidak jatuh serta tidak membahayakan pengguna jalan lain,” ujar Neng Lia.

Ia menegaskan, kendaraan pengangkut material seharusnya memenuhi standar keselamatan yang berlaku, termasuk memastikan muatan tertutup rapat agar tidak membahayakan pengendara lain di jalan raya.

Selain persoalan keselamatan, Neng Lia juga menyoroti pentingnya pengawasan yang konsisten dari aparat penegak hukum terhadap berbagai potensi pelanggaran di sektor transportasi jalan.

“Jika ada dugaan pungutan liar atau ketidaksesuaian pelat nomor kendaraan dengan data pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), tentu harus ditelusuri secara serius. Penegakan hukum di jalan raya harus bersih dan profesional agar kepercayaan publik terhadap aparat tetap terjaga,” katanya.

Neng Lia menambahkan, pemerintah sebenarnya telah membentuk mekanisme khusus untuk memberantas praktik pungutan liar melalui Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli).

“Perpres tersebut menegaskan bahwa praktik pungli di instansi pemerintah dan pelayanan publik harus ditindak secara serius, termasuk jika terjadi di lingkungan kepolisian,” ujar Neng Lia.

Ia menegaskan bahwa keselamatan pengguna jalan harus menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan maupun penegakan aturan lalu lintas.

“Keselamatan pengguna jalan harus menjadi prioritas. Penegakan aturan juga tidak boleh tebang pilih sehingga masyarakat merasa terlindungi,” tambahnya.

Sorotan Neng Lia sejalan dengan keluhan yang sebelumnya disampaikan Aliansi Penyelamat Masyarakat Sumenep (APMS). Organisasi tersebut bahkan berencana menggelar aksi demonstrasi di depan Mapolres Sumenep pada Jumat (13/3/2026) sebagai bentuk protes atas maraknya truk galian C tanpa penutup terpal di sejumlah ruas jalan.

Koordinator APMS, Dedy Wahyudi, mengatakan kondisi tersebut sudah lama dikeluhkan masyarakat, khususnya pengendara sepeda motor yang setiap hari melintasi jalur tersebut.

“Banyak truk galian C yang melintas tanpa penutup terpal. Materialnya berjatuhan di jalan dan debunya sangat mengganggu pengendara. Ini jelas berbahaya dan tidak seharusnya dibiarkan,” kata Dedy.

Menurutnya, APMS juga telah mengantongi sejumlah rekaman video yang memperlihatkan maraknya truk pengangkut material galian C melintas tanpa penutup terpal di beberapa titik jalan di Sumenep.

“Kami memiliki rekaman video yang menunjukkan kondisi tersebut. Ini menjadi bukti bahwa pelanggaran memang terjadi di lapangan,” ujarnya.

Rekaman tersebut, lanjut Dedy, akan dijadikan bahan evaluasi yang akan disampaikan kepada pihak berwenang agar persoalan tersebut dapat ditindaklanjuti secara serius.

Selain persoalan truk tanpa terpal, APMS juga menyinggung dugaan pelanggaran lain yang berkaitan dengan kendaraan angkutan material, mulai dari dugaan pungutan liar hingga ketidaksesuaian pelat nomor kendaraan dengan data STNK.

Jika tidak ada langkah konkret di tingkat lokal, APMS menyatakan akan melaporkan persoalan tersebut ke Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Timur agar dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengawasan lalu lintas di wilayah Sumenep.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *