SUMENEP | KLIKTIMES.ID – Alokasi anggaran untuk pos keadaan darurat di Desa Aeng Dake, Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep memantik sorotan publik. Data yang diperoleh menunjukkan adanya pola angka yang berulang dari tahun ke tahun, menimbulkan dugaan ketidaksesuaian antara alokasi dan kebutuhan riil masyarakat.
Dokumen resmi mencatat, pada 2024, dua item anggaran masing-masing sebesar Rp 72 juta, sedangkan satu item lainnya tercatat Rp 5,595 juta. Tahun 2023, empat item dialokasikan Rp 39,6 juta, ditambah satu item senilai Rp 18,877 juta. Pada 2022, anggaran tercatat Rp 108,9 juta untuk empat item, sedangkan tahun 2021 alokasinya lebih bervariasi, mulai Rp 9,3 juta hingga Rp 46,5 juta, tersebar di sembilan item.
Aktivis Bumi Sumekar, Faynani, menyoroti angka yang sama dari tahun ke tahun. Menurutnya, pengulangan angka berpotensi menimbulkan dugaan formalitas dalam perencanaan anggaran.
“Penggunaan angka identik tiap tahun memunculkan pertanyaan publik terkait urgensi dan transparansi. Idealnya, setiap pos darurat memiliki indikator dan justifikasi kebutuhan nyata,” ujarnya.
Faynani menambahkan, anggaran darurat seharusnya fleksibel, menyesuaikan kondisi yang benar-benar mendesak seperti bencana alam, penyakit, atau situasi sosial-ekonomi yang tidak terduga.
“Jika angka tetap sama tiap tahun tanpa evaluasi, ada dugaan anggaran hanya menjadi formalitas belaka, bukan respons nyata terhadap kebutuhan masyarakat,” tegasnya.
Selain itu, Faynani menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam mengawasi Dana Desa. Menurutnya, pengawasan publik mendorong transparansi dan memastikan anggaran digunakan sesuai kebutuhan nyata, sekaligus mencegah penyalahgunaan dan praktik formalitas.
“Warga berhak menuntut transparansi penggunaan anggaran agar setiap rupiah tepat sasaran dan bermanfaat. Evaluasi berkala penting agar pos darurat tidak menumpuk angka yang sama tanpa kebutuhan nyata,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Desa Aeng Dake, Edy Sutikno, saat dikonfirmasi Kliktimes, belum memberikan respons terkait hal ini. Namun, publik tetap menantikan klarifikasi dari Kades sebagai bentuk transparansi pengelolaan anggaran.













