SUMENEP – Aliansi Pemuda Reformasi Melawan (ALARM) Kabupaten Sumenep melayangkan desakan keras terhadap maraknya praktik bisnis rokok ilegal dan dugaan jual-beli pita cukai yang dinilai semakin meresahkan di wilayah ujung timur Pulau Madura.
Koordinator ALARM, Andriyadi, meminta Bupati Sumenep Achmad Fauzi untuk menutup total akses komunikasi dengan pengusaha rokok yang diduga melanggar hukum. Ia menilai pendekatan lunak hanya akan memperkuat eksistensi pelaku usaha nakal dan memperlemah wibawa penegakan hukum.
“Kami sudah menutup semua akses komunikasi dengan pengusaha rokok di Sumenep. Kami tidak akan bermain-main lagi. Bisnis gelap ini sudah merusak sistem hukum dan moralitas daerah,” tegasnya, Jumat (18/7/2025).
ALARM mendesak Bupati untuk tidak membuka celah kompromi dengan para pengusaha rokok ilegal. Menurut Andriyadi, pemberian izin atau pembukaan komunikasi dalam bentuk apa pun berpotensi dimanfaatkan oleh pelaku untuk menghindari jerat hukum.
“Jangan sampai Bupati membuka kran komunikasi dengan siapa pun pengusaha rokok, apalagi sampai memberi kemudahan izin atau melindungi Pabrik Rokok (PR) yang jelas-jelas melanggar hukum,” ujarnya.
Andriyadi menekankan bahwa pemerintah daerah harus menunjukkan keberpihakan nyata kepada penegakan hukum bukan pada kepentingan bisnis yang merugikan negara dan masyarakat.
Sebagai langkah lanjutan, ALARM mengaku tengah menyiapkan surat resmi yang akan dikirimkan kepada sejumlah lembaga termasuk Bupati Sumenep, Bea Cukai Madura, Dirjen DJBC Kanwil Jatim, Polda Jatim, Kementerian Keuangan hingga Presiden RI.
“Ini bukan isu baru bagi kami. Sudah lama kami kawal. Tapi sekarang saatnya pemerintah pusat dan daerah tidak lagi menutup mata. Bulan ini semua berkas bukti akan kami rampungkan dan kirimkan,” jelas Andriyadi.
Aktivis bumi Sumekar ini menyebut, praktik peredaran rokok ilegal paling banyak terjadi di Kecamatan Lenteng, Ganding, Guluk-Guluk dan Pasongsongan. Ia menilai pengawasan di wilayah tersebut sangat lemah dan aparat terkesan hanya aktif di media sosial.
“Kami sudah muak. Jika terus dibiarkan, maka Sumenep akan menjadi zona abu-abu hukum. Bupati harus bersih-bersih, bukan hanya satu-dua PR tapi semua PR nakal yang terbukti melanggar wajib ditutup total,” tegasnya lagi.
Ia meyakini, jika tidak ada tindakan konkret, maka kepercayaan publik terhadap pemerintah dan institusi negara akan terus menurun.
Menanggapi desakan tersebut, Bupati Sumenep Achmad Fauzi menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah berkompromi dengan pengusaha rokok ilegal. Ia menyatakan terbuka menerima laporan dalam bentuk surat resmi untuk ditindaklanjuti bersama Bea Cukai.
“Jika ada temuan, kami terbuka. Silakan ALARM buat surat resmi dan tujukan ke saya. Akan saya teruskan ke Bea Cukai untuk ditindaklanjuti,” ujarnya saat dikonfirmasi media ini, Sabtu (19/7/2025).
Cak Fauzi juga menegaskan bahwa Pemkab Sumenep selama ini bertindak berdasarkan laporan masyarakat, media, aktivis maupun LSM.
“Kami bukan tidak tahu PR mana saja yang aktif produksi dan mana yang tidak. Beberapa bulan lalu kami mencabut izin 37 PR sebagai bukti bahwa kami tidak tinggal diam,” jelasnya.
Namun demikian, Cak Fauzi mengakui bahwa sebagian izin sempat dikembalikan setelah perusahaan tersebut menjalani pembinaan dan melakukan penyesuaian operasional sesuai aturan yang berlaku.
“Tapi jika ALARM kembali menemukan kejanggalan tentu akan kami teruskan ke pihak berwenang untuk ditindak tegas, bahkan ditutup total jika terbukti melanggar,” pungkasnya.
Penulis : Moh. Roni
Editor : Redaksi