Berita

Aktivis Soroti Anggaran Darurat Desa Pakandangan Sangra, Angka Berulang Picu Pertanyaan Publik

966
×

Aktivis Soroti Anggaran Darurat Desa Pakandangan Sangra, Angka Berulang Picu Pertanyaan Publik

Sebarkan artikel ini
Foto Ilustrasi.

SUMENEP | KLIKTIMES.ID – Anggaran keadaan darurat atau mendesak dalam Dana Desa dirancang sebagai instrumen untuk merespons situasi yang tak terduga mulai dari bencana alam, penanganan kemiskinan ekstrem hingga bantuan sosial darurat yang membutuhkan keputusan cepat.

Karena sifatnya yang luar biasa, pos anggaran ini semestinya digunakan secara terbatas, berbasis kejadian serta dapat dipertanggungjawabkan secara rasional kepada publik.

Namun, jika menilik jejak anggaran keadaan mendesak Desa Pakandangan Sangra, Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep, terdapat pola yang layak dicermati. Pada 2021, dana keadaan mendesak tercatat dicairkan berulang kali dengan nominal Rp14,4 juta sebanyak empat kali.

Di tahun yang sama, muncul pula alokasi bernilai lebih besar, masing-masing Rp57,6 juta, Rp43,2 juta, dan Rp36 juta. Frekuensi serta variasi nominal ini memunculkan pertanyaan mengenai karakter kondisi darurat yang terjadi dalam satu tahun anggaran.

Aktivis Bumi Sumekar, Faynani, menilai penggunaan dana darurat yang berulang perlu disertai penjelasan yang utuh kepada masyarakat. Menurut dia, transparansi tidak cukup hanya berhenti pada keterbukaan angka.

“Kalau dalam satu tahun dana darurat bisa dicairkan berkali-kali dengan nominal berbeda, publik berhak mengetahui kejadian apa yang melatarbelakanginya,” kata Faynani, Rabu (28/1/2026).

Sorotan semakin menguat pada 2022. Dana keadaan mendesak sebesar Rp110,7 juta tercatat dicairkan empat kali dengan nilai yang sama persis. Keseragaman nominal ini, menurut Faynani, sulit dilepaskan dari kesan adanya pola penganggaran.

“Darurat itu sifatnya tidak bisa ditebak. Kalau nominalnya identik dan berulang, wajar jika masyarakat bertanya, ini darurat karena peristiwa atau karena pos anggarannya memang tersedia,” ujarnya.

Ia menegaskan, dalam logika kebencanaan, kebutuhan seharusnya lahir dari peristiwa nyata yang terjadi di lapangan, bukan dari angka anggaran yang disiapkan lebih dulu.

“Setiap kejadian darurat punya karakter dan kebutuhan yang berbeda. Tidak mungkin semua peristiwa memunculkan kebutuhan dengan nilai yang sama persis. Kalau angkanya seragam, justru itu yang patut dipertanyakan,” kata dia.

Pada 2023, dana keadaan mendesak menurun menjadi Rp27 juta yang dicairkan tiga kali. Angka tersebut kembali meningkat pada 2024 dengan nominal Rp41,4 juta yang dicairkan dua kali. Sementara pada 2025, dana ini hanya sekali dicairkan dengan nilai Rp27 juta.

Menurut Faynani, fluktuasi tersebut menunjukkan lenturnya pos anggaran keadaan mendesak, yang rawan menimbulkan tafsir keliru jika tidak disertai penjelasan memadai.

“Masalah utamanya bukan sekadar naik-turun anggaran, tetapi bagaimana narasi itu disampaikan ke publik: darurat apa yang terjadi, kapan dan apa dampaknya bagi warga,” tukasnya.

Sementara itu, guna menindaklanjuti kejelasan terkait dana tersebut, pewarta Kliktimes masih berupaya mendapatkan konfirmasi dari Kepala Desa Pakandangan Sangra. Proses konfirmasi masih berlangsung karena keterbatasan akses.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *