SURABAYA – Dalam momentum memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemprov Jatim secara resmi memberlakukan program Pembebasan Pajak Daerah Tahun 2025.
Program ini berlaku selama satu setengah bulan, dimulai pada 14 Juli hingga 31 Agustus 2025, dan menjadi bentuk nyata komitmen pemerintah dalam meringankan beban ekonomi masyarakat serta mendorong kepatuhan administrasi kendaraan bermotor di wilayah Jawa Timur.
Program ini merupakan tahun ke-6 pelaksanaan insentif pajak daerah di Jawa Timur, dan menjadi bentuk nyata komitmen pemerintah dalam memberikan keringanan ekonomi bagi masyarakat. Kebijakan ini diatur dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur No. 100.3.3.1/435/013/2025.
Dalam program ini, terdapat sejumlah pembebasan pajak yang diberikan, antara lain:
Bebas Sanksi Administrasi atas keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Bebas PKB Progresif, yang biasanya dikenakan pada kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya.
Bebas Denda dan Pokok Tunggakan PKB Tahun 2024 dan Sebelumnya, dengan ketentuan:
Untuk kendaraan roda 2 yang wajib pajak termasuk dalam Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE), maksimal pokok pajak yang dibebaskan adalah Rp500.000.
Roda 2 yang melakukan pembayaran secara daring (online) juga mendapat keringanan serupa.
Roda 3, maksimal pokok pajak yang dibebaskan sebesar Rp500.000.
Kebijakan ini dipastikan menyasar kelompok masyarakat yang paling membutuhkan, agar manfaatnya terasa langsung di akar rumput.
Tak hanya itu, keringanan dasar pengenaan PKB dan BBNKB juga diperpanjang hingga 31 Desember 2025, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur No. 100.3.3.1/400/013/2025.
Dalam kebijakan lanjutan ini, pemerintah juga memberikan perlakuan khusus bagi kendaraan angkutan umum bersubsidi dan non-subsidi. Kendaraan non-subsidi dapat menikmati pengenaan pajak yang sama dengan kendaraan subsidi, asalkan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan hingga akhir tahun.
Kabar baik lainnya, selama masa kebijakan ini berlangsung, tarif pengenaan PKB dan BBNKB dipastikan tidak mengalami kenaikan.
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, dalam pernyataannya, mengajak seluruh warga Jawa Timur untuk memanfaatkan program ini sebaik mungkin.
“Kebijakan ini tidak hanya dalam rangka Hari Kemerdekaan tapi juga sebagai bentuk kehadiran negara dalam membantu masyarakat agar tetap sejahtera terutama pascapandemi dan menghadapi tantangan ekonomi global,” ujar Gubernur Khofifah.
Pemerintah berharap dengan insentif ini, kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan semakin meningkat, sekaligus mendorong legalitas kendaraan dan menurunkan angka pelanggaran administrasi.
Dengan masa berlaku terbatas, masyarakat diimbau segera memanfaatkan program ini. Informasi lebih lanjut bisa diperoleh melalui Samsat terdekat atau kanal informasi resmi Pemprov Jawa Timur dan Bapenda Jatim.