Geger! 2,4 Juta Batang Rokok Ilegal Merek Surya Jaya dan Hummer Disergap di Tol Banyumanik Semarang!
- account_circle Redaksi
- calendar_month 9 jam yang lalu
- visibility 54

Petugas Bea Cukai Jateng DIY saat mengamankan jutaan batang rokok ilegal merek Surya Jaya dan Hummer dari dalam truk boks di Gerbang Tol Banyumanik, Semarang. (Foto:Bea/Cukai).
SEMARANG – Aksi penyelundupan rokok ilegal kembali terbongkar dalam operasi mencengangkan yang dilakukan Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY.
Sebanyak 2,4 juta batang rokok tanpa pita cukai merek Surya Jaya dan Hummer berhasil digagalkan saat akan diselundupkan melalui jalur darat Tol Trans Jawa, tepatnya di Gerbang Tol Banyumanik, Semarang, Rabu (2/7/2025).
Dalam operasi yang bermula dari informasi intelijen, petugas melakukan pembuntutan terhadap sebuah truk boks mencurigakan yang melaju di ruas Tol Salatiga–Semarang. Dugaan mengarah pada pengiriman barang kena cukai hasil tembakau (BKC HT) ilegal yang akan diseberangkan ke Pulau Sumatra.
Benar saja, saat truk dihentikan dan diperiksa, petugas menemukan 120 karton rokok merek Surya Jaya dan 30 karton merek Hummer, seluruhnya tanpa pita cukai. Rokok-rokok ini diduga kuat merupakan hasil produksi ilegal yang hendak dilempar ke pasar gelap.
“Temuan ini sangat signifikan. Selain jumlahnya besar, dua merek tersebut memang menjadi perhatian kami karena peredarannya yang cukup masif di jalur darat,” ujar R. Megah Andiarto, Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Humas Kanwil Bea Cukai Jateng DIY.
Nilai barang bukti yang disita ditaksir mencapai Rp3,56 miliar, dengan potensi kerugian negara dari sisi cukai sebesar Rp1,79 miliar. Truk beserta dua orang sopir berinisial UJ dan AR kini diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut di kantor Bea Cukai.
Aksi pengungkapan ini menjadi bukti nyata bahwa mafia rokok ilegal belum menyerah dalam mencari celah distribusi, terutama melalui jalur darat strategis seperti Tol Trans Jawa. Bea Cukai pun menegaskan tidak akan tinggal diam.
“Kanwil Bea Cukai Jateng DIY tidak tinggal diam. Kami aktif menelusuri dan mengamankan jalur distribusi, termasuk jalur darat strategis seperti Tol Trans Jawa. Kami akan terus menindaklanjuti dengan pemeriksaan lebih lanjut terhadap para pelaku dan modus yang digunakan,” tegas Megah.
Para pelaku terancam dijerat Pasal 56 UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang menyebutkan sanksi pidana bagi pihak yang menawarkan atau memperdagangkan barang kena cukai tanpa pita cukai. Ancaman hukumannya tak main-main: penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun, serta denda 2 sampai 10 kali lipat nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Penindakan ini sekaligus menjadi peringatan keras bahwa membanjirnya rokok ilegal seperti Surya Jaya dan Hummer bukan hanya merugikan negara, tetapi juga mencederai pelaku usaha legal yang taat aturan.
Bea Cukai Jateng DIY pun memastikan, ini bukan akhir. Perang melawan rokok ilegal terus digencarkan!. (Kemenkeu Dirjen Bea dan Cukai).
- Penulis: Redaksi