Berita

Truk Galian C Tanpa Terpal Melintas di Depan Rumah Bupati Sumenep, Satlantas Dinilai Lalai

17
×

Truk Galian C Tanpa Terpal Melintas di Depan Rumah Bupati Sumenep, Satlantas Dinilai Lalai

Sebarkan artikel ini
Truk bermuatan galian C tanpa terpal melintas di depan rumah Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo di Kota Sumenep. Meski pelanggaran terlihat jelas di kawasan strategis, Satlantas Polres Sumenep dinilai belum menunjukkan tindakan penertiban. Foto/Kliktimes.

SUMENEP | KLIKTIMES.ID – Sebuah truk pengangkut material galian C tanpa penutup terpal kembali melintas bebas di jantung Kota Sumenep. Ironisnya, kendaraan bermuatan pasir tersebut melaju tepat di depan kediaman Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo.

Truk bernomor polisi M 8594 VC itu tampak membawa muatan pasir menggunung di bak belakang tanpa pengaman. Saat melintas, debu halus beterbangan dan menyapu badan jalan. Pengendara di belakangnya terpaksa memperlambat laju demi menghindari paparan debu serta risiko material tercecer yang berpotensi memicu kecelakaan.

Peristiwa ini memantik sorotan terhadap kinerja Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sumenep. Pasalnya, pelanggaran terjadi di kawasan strategis yang berdekatan dengan pusat pemerintahan daerah. Namun, tidak terlihat adanya tindakan penertiban.

Salah satu pengendara, Midi, mengaku berada tepat di belakang truk saat kejadian. Ia menyebut jarak pandangnya terganggu akibat debu tebal yang beterbangan.

“Saya persis di belakang. Debunya tebal sekali sampai hampir masuk mata. Terpaksa kurangi kecepatan karena khawatir terjadi sesuatu,” ujarnya, Senin (16/2/2026).

Menurut Midi, praktik truk tanpa terpal bukan kali pertama terjadi. Ia menilai lemahnya pengawasan membuat sopir angkutan material seolah tak gentar melanggar aturan.

“Ini bukan sekali dua kali. Kalau pengawasannya tegas, pasti sopir berpikir ulang. Tapi kenyataannya seperti dibiarkan,” katanya.

Secara regulasi, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mewajibkan setiap kendaraan angkutan barang memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, termasuk memastikan muatan tidak jatuh, tercecer, maupun membahayakan pengguna jalan lain. Penggunaan terpal penutup merupakan bagian dari kewajiban tersebut.

Namun di lapangan, aturan itu dinilai belum ditegakkan secara maksimal. Truk bermuatan tanpa penutup masih melintas tanpa hambatan, bahkan di titik yang seharusnya menjadi etalase ketertiban lalu lintas daerah.

Kondisi ini menimbulkan kesan pembiaran oleh Satlantas Polres Sumenep. Publik mempertanyakan keseriusan aparat dalam menegakkan aturan, terlebih ketika pelanggaran terjadi secara kasat mata di pusat kota.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Satlantas Polres Sumenep terkait kejadian tersebut. Sementara itu, Plt Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, juga belum merespons konfirmasi yang dikirim melalui pesan WhatsApp.

Jika pelanggaran yang terlihat jelas saja luput dari penindakan, masyarakat pun wajar mempertanyakan konsistensi pengawasan. Di tengah gencarnya imbauan keselamatan berlalu lintas, ketidaktegasan aparat justru menjadi ironi di ruang publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *