SUMENEP | KLIKTIMES.ID – Aktivitas truk pengangkut material galian C tanpa terpal penutup masih kerap ditemukan di sejumlah ruas jalan di Kabupaten Sumenep. Fenomena ini memunculkan tanda tanya soal pengawasan, karena praktik serupa terus berulang tanpa penindakan tegas.
Setiap kali truk melaju, abu beterbangan dari bak terbuka dan menyelimuti badan jalan. Bagi pengendara sepeda motor, kondisi ini bukan sekadar gangguan kecil. Abu beterbangan mengganggu jarak pandang dan membuat pengendara harus ekstra hati-hati saat melintas di belakang truk bermuatan material.
Berdasarkan pantauan di lapangan, Senin (16/2/2026) sebuah truk bernomor polisi M 8172 XF terlihat melintas tanpa penutup muatan. Pasir menggunung di bak belakang tanpa pengaman memadai. Saat kendaraan itu melaju, abu tampak beterbangan mengikuti arah angin dan arus kendaraan di sekitarnya.
Padahal, ketentuan pengamanan muatan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa setiap kendaraan angkutan barang wajib memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, termasuk memastikan muatan tidak jatuh serta tidak membahayakan pengguna jalan lain.
Namun, realitas di lapangan menunjukkan aturan tersebut belum berjalan maksimal.
Salah satu pengendara yang terdampak langsung, Andi, mengaku mengalami sendiri dampak abu beterbangan dari truk tanpa terpal pada hari ini. Ia sempat berada tepat di belakang kendaraan tersebut dan terpaksa mengurangi kecepatan karena pandangannya terganggu.
“Baru tadi saya kena dampaknya. Pas di belakang truk tanpa terpal, rasanya deg-degan. Abu beterbangan dan hampir masuk ke mata,” ujar Andi.
Ia mengatakan, kondisi tersebut membuatnya tidak nyaman dan merasa keselamatannya terancam saat berkendara.
“Kalau sudah seperti itu, kita jadi waswas. Ini bukan cuma soal kenyamanan, tapi keselamatan,” katanya.
Menurut Andi, persoalan ini seharusnya bisa dicegah jika pengawasan dilakukan secara konsisten.
“Di undang-undang sudah disebutkan muatan tidak boleh jatuh. Artinya penggunaan terpal itu wajib. Tapi kalau masih banyak yang lolos di jalan, berarti pengawasannya kurang,” tegasnya.
Ia berharap aparat terkait tidak hanya menunggu laporan atau insiden, tetapi aktif melakukan penertiban di lapangan.
“Aturan sudah jelas, tinggal ditegakkan saja. Jangan tunggu ada korban dulu,” pungkasnya.
Sementara itu, Plt Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, saat dikonfirmasi Kliktimes melalui pesan WhatsApp terkait kejadian tersebut belum memberikan respons. Pesan yang dikirim pewarta terlihat telah terkirim dan terbaca, namun hingga berita ini diturunkan belum ada jawaban resmi dari pihak kepolisian.













