Berita

Aktivis ALARM Tantang Pemkab Sumenep Cabut Izin MR Ball, Dinilai Bom Waktu Sosial

31
×

Aktivis ALARM Tantang Pemkab Sumenep Cabut Izin MR Ball, Dinilai Bom Waktu Sosial

Sebarkan artikel ini
Aktivis ALARM mendesak Pemkab Sumenep mencabut izin MR Ball yang dinilai berpotensi memicu persoalan sosial. Foto/Net.

SUMENEP | KLIKTIMES.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep ditantang untuk menunjukkan ketegasan dengan mencabut izin usaha Mr Ball. Tantangan tersebut disampaikan Aliansi Pemuda Reformasi Melawan (ALARM) menyusul dugaan pelanggaran izin usaha yang dilakukan tempat tersebut.

ALARM menilai Mr Ball yang mengantongi izin sebagai kafe diduga beroperasi melampaui ketentuan. Tempat itu disebut kerap difungsikan sebagai lokasi hiburan malam dan disinyalir menjadi arena pesta minuman keras, bahkan dugaan penyalahgunaan narkoba.

Aktivis ALARM, Andriyadi, menegaskan kondisi tersebut tidak bisa dibiarkan berlarut-larut. Menurutnya, pembiaran terhadap dugaan pelanggaran justru berpotensi memicu persoalan sosial yang lebih luas di kemudian hari.

“Kalau ini terus dibiarkan, dampaknya bukan hanya soal pelanggaran izin, tapi bisa merusak tatanan sosial. Ini bom waktu yang sewaktu-waktu bisa meledak,” ujar Andriyadi, Kamis (5/2/2026).

Ia menilai persoalan ini menjadi ujian keberanian pemerintah daerah dalam menegakkan aturan.

“Kalau izinnya kafe, maka operasionalnya juga harus sesuai kafe. Jangan ada pembiaran terhadap praktik yang menyimpang dari izin yang diberikan,” tegasnya.

Andriyadi juga menyebut pihaknya telah mengantongi sejumlah bukti terkait dugaan pelanggaran tersebut. Bukti-bukti itu, lanjutnya, akan ditempuh melalui jalur pelaporan resmi apabila tidak ada langkah konkret dari pemerintah daerah.

“Bukti-bukti sudah kami pegang. Dalam waktu dekat akan kami laporkan ke Pemprov Jawa Timur, Polda Jawa Timur, bahkan ke Presiden. Ini bentuk sikap kami terhadap dugaan kelalaian pengawasan,” katanya.

Langkah tersebut, menurutnya, diambil agar ada evaluasi menyeluruh terhadap pengawasan usaha hiburan di Kabupaten Sumenep.

“Kami ingin ada kepastian hukum dan efek jera. Jangan sampai aturan hanya berhenti di atas kertas,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sumenep, Heru Santoso, hingga berita ini diturunkan belum memberikan keterangan meski telah dikonfirmasi.

Namun begitu, berdasarkan pantauan media, pada Rabu malam (28/1/2026), aktivitas hiburan di lokasi tersebut tampak berlangsung ramai. Sejumlah pengunjung terlihat menikmati hiburan dengan suasana yang cukup meriah, kondisi yang kemudian memantik perhatian publik.

Lebih lanjut, Andriyadi menegaskan persoalan tersebut bukan kejadian tunggal. Ia menyebut aparat penegak hukum telah beberapa kali melakukan penindakan dalam rentang waktu 2024 hingga 2025.

“Pada Juni 2024, puluhan pengunjung bersama minuman keras sempat diamankan. Lalu pada Desember 2025, kembali ditemukan pengunjung yang terindikasi mengonsumsi obat terlarang. Kalau kejadiannya berulang, tapi tempatnya tetap beroperasi, publik tentu bertanya soal ketegasan,” ujarnya.

Menurutnya, Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 3 Tahun 2002 tentang Ketertiban Umum secara tegas melarang penjualan dan penyediaan minuman beralkohol di warung maupun tempat usaha. Aturan tersebut menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah untuk menjatuhkan sanksi administratif hingga pencabutan izin.

Selain itu, Perda Kabupaten Sumenep Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ketertiban Umum, khususnya Pasal 23 huruf a dan d, memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk melakukan penyitaan, pemusnahan minuman keras, serta mencabut izin usaha apabila terbukti melanggar.

“Kalau regulasi sudah jelas dan penindakan sudah pernah dilakukan, tetapi tidak ada tindak lanjut berupa penutupan atau pencabutan izin, maka wajar jika publik menilai ada pembiaran,” pungkas Andriyadi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *