SUMENEP | KLIKTIMES.ID – Keberadaan tempat hiburan malam Mr. Ball & Lounge di Dusun Gedungan Timur, Desa Gedungan, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep terus memantik sorotan publik.
Meski penertiban telah dilakukan berkali-kali, pengelola tempat hiburan malam ini disebut masih melanjutkan kegiatan yang diduga bernuansa pesta minuman keras (miras) hampir setiap akhir pekan. Aktivitas tersebut dinilai mencederai nilai sosial dan kearifan lokal masyarakat di tengah identitas Sumenep yang kental dengan nilai religius.
Upaya penertiban yang dilakukan aparat penegak hukum disebut tidak terlalu efektif. Pola aktivitas hiburan yang tak banyak berubah justru memunculkan pertanyaan baru di tengah masyarakat. Alih-alih meredam polemik, kondisi ini perlahan dianggap menggerus kepercayaan publik terhadap pengelola Mr. Ball & Lounge.
Pantauan media, Rabu malam (28/1/2026), suasana hiburan berlangsung cukup meriah. Sejumlah pengunjung tampak menari dengan ekspresi bebas, bahkan sebagian menampilkan gerakan yang memicu sorotan publik. Situasi ini memantik diskursus mengenai batasan hiburan yang sehat, khususnya bagi generasi muda di Kabupaten Sumenep.
Plt Kasihumas Polres Sumenep AKP Widiarti Sutyoningtyas menyatakan pihak kepolisian secara rutin melakukan patroli ke sejumlah titik hiburan malam, termasuk Mr. Ball & Lounge.
“Kami selalu lakukan patroli, mas. Setiap patroli kami arahkan ke sana (Mr. Ball). Dan sekarang sudah berkurang yang ke sana,” ujar Widiarti dalam keterangan yang diterima Kliktimes, Kamis (29/1/2026).
Mengenai laporan warga tentang kehadiran DJ yang kerap mengisi acara di lokasi tersebut, Widiarti menyampaikan pandangan normatif terkait keberadaan hiburan malam di Sumenep.
“Kan kasihan, mas. Masa Sumenep tidak ada hiburan. Yang terpenting tidak ada miras,” ujarnya.
Meski begitu, Widiarti mengakui bahwa dalam beberapa patroli, pihak kepolisian sempat menemukan minuman keras di lokasi. Bahkan, langkah lanjutan berupa tes urine terhadap pengunjung juga pernah dilakukan.
Menanggapi hal itu, Aktivis Aliansi Pemuda Reformasi Melawa (ALARM), Andriyadi, menilai patroli yang dilakukan aparat tidak cukup. Menurutnya, hiburan malam dengan dugaan pesta miras tetap berlangsung tanpa ada penindakan tegas.
“Patroli saja tidak menyelesaikan masalah. Praktik pesta miras di Mr. Ball & Lounge terus berulang. Aparat penegak hukum harus menutup permanen tempat hiburan ini agar tidak lagi merusak nilai sosial dan kearifan lokal masyarakat,” tegas Andriyadi.
Ia menambahkan, keberadaan hiburan malam sebenarnya tidak menjadi persoalan selama berjalan dalam koridor hukum dan norma sosial. Namun, ketika praktik menyimpang terjadi berulang, aparat harus hadir dengan tindakan nyata, bukan sekadar pernyataan komitmen.
“Ini momentum penting bagi Kapolres Sumenep yang baru, Anang Hardiyanto, untuk menunjukkan keberpihakan terhadap penegakan hukum dan nilai sosial masyarakat. Penutupan permanen adalah langkah tegas yang diperlukan,” pungkasnya.













