SMSI Bongkar Dugaan Bisnis Gelap Rokok di Sumenep, Bea Cukai Buka Peluang Sidak Gabungan
- account_circle Redaksi
- calendar_month Rab, 25 Jun 2025
- visibility 44

Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Madura, Andru Riedwan Permadi, saat menerima kunjungan resmi pengurus SMSI Kabupaten Sumenep. (Foto:Fur).
SUMENEP – Dugaan praktik curang dalam peredaran rokok ilegal dan penyalahgunaan pita cukai kembali mencuat di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.
Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Sumenep melaporkan sejumlah temuan serius kepada Bea Cukai Madura dalam pertemuan resmi yang berlangsung pada Rabu, 25 Juni 2025.
Pertemuan yang digelar di rumah dinas Bupati Sumenep itu diterima langsung oleh Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Madura, Andru Riedwan Permadi.
Dalam agenda tersebut, SMSI memaparkan hasil investigasi yang menyasar titik-titik rawan peredaran rokok ilegal khususnya di Kecamatan Lenteng, Ganding dan Guluk-Guluk.
“Dari total 106 perusahaan rokok (PR) di Sumenep, sekitar 70 persen diduga tidak benar-benar memproduksi. Mereka hanya mendaftar, namun menjual pita cukai secara ilegal,” ungkap pengurus SMSI, Samauddin.
Samauddin atau akrab disapa Udin menyebut, praktik yang ditemukan bukan sekadar pelanggaran administratif. Beberapa PR diduga melakukan penyimpangan serius seperti salah tempel pita cukai dan penggunaan untuk produk yang tidak sesuai jenis maupun jumlah.
“Negara dirugikan, sementara sebagian pihak justru hidup mewah. Kami lihat sendiri, mobil-mobil mahal berjejer di halaman rumah para pemilik PR,” tegasnya.
Menurut Udin, pola dugaan pelanggaran ini berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana korupsi, mengacu pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diperbarui dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Tak hanya menyampaikan temuan, SMSI juga menyatakan kesiapannya untuk mempertanggungjawabkan data yang dikantongi. Bukti-bukti kuat seperti dokumen transaksi, rekaman lapangan hingga pemetaan jalur distribusi pita cukai ilegal telah dikumpulkan.
“Idealnya pelanggaran seperti ini tak mudah ditemukan dalam inspeksi biasa. Tapi kami siap bantu lewat sidak bersama,” kata Udin.
Sementara itu, Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Madura, Andru Riedwan Permadi menyambut baik masukan dari SMSI.
“SMSI adalah organisasi resmi dan terstruktur. Data yang disampaikan tentu sangat bermanfaat untuk pembinaan dan penindakan,” katanya.
Andru menjelaskan bahwa Bea Cukai lebih mengedepankan pendekatan pembinaan terlebih dahulu kepada pabrik rokok.
“Jika PR bisa dibina, kami akan awasi pembukuannya. Tapi jika tidak, maka pembekuan hingga pencabutan izin akan ditempuh sesuai prosedur,” tegasnya.
Ia mengajak SMSI untuk terus berkoordinasi dan tak segan melaporkan jika menemukan pelanggaran, seperti penjualan pita cukai yang tak sesuai mekanisme.
“Kalau ditemukan salah tempel pita cukai, hukumannya progresif. Pertama nilainya sesuai, kedua bisa tiga kali lipat, dan seterusnya,” papar Andru.
Bea Cukai Madura mengakui bahwa selama ini belum menemukan langsung pelanggaran produksi rokok ilegal di PR Sumenep saat melakukan inspeksi.
Namun demikian, Andru terbuka terhadap ajakan dari SMSI untuk melakukan sidak bersama guna membuktikan temuan di lapangan.
“Kami terbuka. Silakan kalau SMSI ingin sidak bareng. Asalkan dengan pola yang jelas dan terarah,” Tutupnya.
Dialog terbuka Bea Cukai dan SMSI berlangsung khidmat hingga menemukan adanya cara-cara Licik yang terjadi di lapangan.
SMSI Kabupaten Sumenep akan segera merampungkan Berkas guna diserahkan ke Bea cukai Madura, Kanwil Jatim hingga Kementerian Dalam waktu dekat ini.
- Penulis: Redaksi