BeritaDaerah

Pembangunan Gedung KDMP di Badur Disoal, Ahli Waris Pertanyakan Status Lahan

203
×

Pembangunan Gedung KDMP di Badur Disoal, Ahli Waris Pertanyakan Status Lahan

Sebarkan artikel ini
Pembangunan Gedung Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Desa Badur, Kecamatan Batuputih, Kabupaten Sumenep, dipersoalkan ahli waris dan warga karena diduga berdiri di atas lahan dengan status kepemilikan yang belum memiliki kejelasan hukum. Foto/ki.

SUMENEP | KLIKTIMES.ID – Pembangunan Gedung Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Desa Badur, Kecamatan Batuputih, Kabupaten Sumenep, menuai sorotan warga. Proyek tersebut dipersoalkan karena diduga berdiri di atas lahan yang status kepemilikannya belum memiliki kejelasan hukum.

RS, pihak ahli waris, menyebut lahan yang digunakan bukan merupakan aset desa maupun tanah percaton, melainkan milik almarhum kakeknya, HS. Ia menegaskan, hingga kini status kepemilikan tanah tersebut tidak pernah berubah dan masih tercatat atas nama keluarganya.

“Tanah itu milik kakek saya dan sampai sekarang masih atas nama beliau. Tidak pernah ada perubahan. Dokumen seperti Letter C dan SPPT masih kami pegang,” ujar RS kepada Kliktimes, Jumat (2/1/2026).

Menurut RS, klaim kepemilikan tersebut bukan sekadar pengakuan, melainkan didukung dokumen administrasi yang sah. Ia berharap pemerintah desa lebih berhati-hati sebelum melanjutkan pembangunan agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Sorotan serupa juga disampaikan MD, warga setempat. Ia menilai dokumen yang dijadikan dasar oleh pemerintah desa untuk menyatakan lahan sebagai tanah percaton masih perlu diklarifikasi lebih lanjut karena dinilai tidak selaras dengan kondisi fisik di lapangan.

MD mengungkapkan, pada akhir 2023 lalu, sejumlah warga sempat menyampaikan keberatan dan meminta pemerintah desa menghentikan rencana pembangunan di lokasi tersebut, termasuk proyek pasar, hingga status hukum lahan benar-benar jelas.

“Setahu saya, dasar yang digunakan hanya SPPT dan peta blok terbaru pasca pemutakhiran 2021. Saat itu juga disebut ada persetujuan dari lima perangkat desa di PN Sumenep,” jelas MD.

Meski demikian, warga menegaskan tidak menolak program KDMP secara keseluruhan. Mereka mengaku mendukung upaya penguatan ekonomi desa melalui koperasi, selama pelaksanaannya dilakukan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum.

“Kami mendukung pembangunan, tetapi harus berlandaskan hukum yang jelas dan prosedur yang benar,” ujar MD.

Warga lain yang enggan disebutkan namanya juga mengingatkan adanya potensi persoalan hukum apabila pembangunan tetap dilanjutkan di atas lahan yang statusnya masih diperdebatkan. Ia menilai dialog dan penyelesaian administratif menjadi langkah penting sebelum proyek berjalan lebih jauh.

“Kami berharap ada musyawarah dan penyelesaian yang adil. Hak warga seharusnya tetap dilindungi,” katanya.

Di sisi lain, pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Desa sebelumnya telah menegaskan bahwa kejelasan status lahan merupakan syarat utama dalam pembangunan fasilitas desa, termasuk Gedung KDMP. Pembangunan di atas tanah milik pribadi, sesuai ketentuan hukum, harus melalui mekanisme yang sah dan disertai persetujuan pemilik.

Warga pun mempertanyakan alasan tidak digunakannya lahan lain yang disebut-sebut berstatus aset Pemerintah Kabupaten Sumenep dan dinilai memiliki legalitas yang lebih jelas.

“Jika ada lahan milik pemerintah yang statusnya sudah jelas, itu bisa menjadi alternatif,” ujar seorang warga.

Sementara itu, Kepala Desa Badur, Atnawi, saat dikonfirmasi Kliktimes, Selasa (13/1/2026) sekitar pukul 14.49 WIB, memilih bungkam. Pesan yang dikirimkan terlihat telah dibaca, namun tidak mendapatkan tanggapan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *