PAMEKASAN | KLIKTIMES.ID – Peredaran rokok ilegal merek Merah Delima dan Turbo terus menjadi sorotan publik, di tengah komitmen negara memperkuat penegakan hukum serta mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor cukai.
Rokok tanpa pita cukai tersebut beredar luas di pasaran dan bahkan disebut-sebut diproduksi secara terbuka di wilayah Batu Labeng, Desa Akkor, Kabupaten Pamekasan, Madura. Padahal, secara struktural, pengawasan dan pengendalian cukai untuk wilayah Madura diketahui tersentral di Pamekasan.
Kondisi ini memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat terkait efektivitas pengawasan dan penindakan yang dilakukan Bea Cukai Madura bersama aparat penegak hukum lainnya. Hingga kini, belum terlihat langkah konkret dan signifikan terhadap dugaan aktivitas produksi maupun distribusi rokok ilegal tersebut.
Penindakan yang diharapkan tegas justru dinilai jomplang, jauh panggang dari semangat penegakan hukum yang berkeadilan.
Aktivis Pamekasan, Faynani, menilai situasi ini mencerminkan lemahnya penegakan hukum yang semestinya menjadi panglima.
“Pembiaran terhadap peredaran rokok ilegal jelas kontraproduktif dengan tujuan pengendalian tembakau dan kebijakan cukai. Ketika rokok ilegal dibiarkan beredar bebas, regulasi negara kehilangan wibawanya,” kata Faynani, Minggu (11/1/2026).
Ia menegaskan, persoalan rokok ilegal tidak semata berdampak pada kerugian ekonomi negara, tetapi juga membentuk preseden buruk di tengah masyarakat.
“Jika produsen besar rokok ilegal tidak tersentuh hukum, sementara pelaku kecil justru ditekan, publik akan menangkap pesan bahwa hukum tidak ditegakkan secara adil dan seolah bisa dinegosiasikan,” ujarnya.
Menurut Faynani, lemahnya penindakan juga berdampak langsung terhadap pelaku usaha yang selama ini patuh terhadap aturan.
“Industri dan pedagang resmi dipaksa bersaing dalam ekosistem yang timpang, karena jaringan ilegal menghindari kewajiban pajak dan standar produksi,” tambahnya.
Di sisi lain, ia menilai kecil kemungkinan aktivitas produksi dan distribusi rokok ilegal berskala besar luput dari pengawasan. Terlebih, pengawasan cukai Madura berada dalam satu kendali wilayah.
“Kondisi ini wajar memunculkan spekulasi di masyarakat, apakah aparat tidak mengetahui atau justru memilih untuk tidak bertindak,” ucap Faynani.
Ia menekankan, praktik rokok ilegal bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan persoalan serius yang dapat merusak iklim usaha, menggerus penerimaan negara, serta menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
“Penegakan hukum yang tegas dan adil bukan hanya untuk menyelamatkan penerimaan negara, tetapi juga menjaga wibawa hukum itu sendiri. Tidak boleh ada diskriminasi antara pelaku besar dan kecil,” pungkasnya.













