SUMENEP | KLIKTIMES.ID – Dugaan praktik mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur kian mengusik rasa keadilan publik.
Tak sekadar merugikan negara, praktik ini disebut telah menjarah hak petani dan nelayan, dua kelompok yang seharusnya paling diuntungkan dari kebijakan subsidi energi.
Sorotan tajam datang dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Tani Merdeka Indonesia (TMI) Kabupaten Sumenep. Organisasi ini mengungkap indikasi kuat penyalahgunaan barcode BBM subsidi milik nelayan dan kelompok tani yang diduga dimanfaatkan secara ilegal oleh jaringan mafia solar.
Sekretaris DPD TMI Sumenep, Wawan, menyebut modus operandi para pelaku terbilang rapi dan sistematis. Solar subsidi diduga ditebus di sejumlah SPBU dengan memanfaatkan dua barcode resmi, yakni barcode nelayan dan barcode kelompok tani.
“Yang paling dirugikan jelas petani dan nelayan. Jatah solar mereka habis, padahal tidak pernah merasa membeli,” ujar Wawan, Kamis (8/1/2026).
Ia mencontohkan keluhan salah satu ketua kelompok tani di desa yang mendapati kuota solar kelompoknya ludes tanpa satu pun transaksi pembelian. Padahal, solar tersebut seharusnya diperuntukkan bagi operasional alat mesin pertanian (alsintan).
“Ini menimbulkan pertanyaan besar. Kalau bukan kelompok tani yang membeli, lalu siapa yang menggunakan jatahnya?” katanya.
Hasil penelusuran DPD TMI mengarah pada pola klasik mafia BBM subsidi. Solar dibeli menggunakan barcode sah, kemudian ditimbun di gudang sebelum dijual kembali sebagai BBM industri dengan harga jauh lebih tinggi.
“Ini pola lama yang terus berulang. Solar subsidi dibelokkan untuk keuntungan segelintir orang, sementara petani dan nelayan justru kehilangan haknya,” tegas Wawan.
Dampaknya nyata di lapangan. Petani kesulitan mengoperasikan traktor dan alsintan, sementara nelayan terancam tak bisa melaut akibat keterbatasan solar. Kondisi ini dinilai ironis di tengah gencarnya seruan swasembada pangan dan penguatan sektor kelautan yang terus digaungkan pemerintah pusat.
“Bagaimana swasembada bisa tercapai jika petani dan nelayan justru kesulitan mendapatkan solar?” ujarnya.
Atas temuan tersebut, DPD TMI Sumenep mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas praktik mafia BBM subsidi tanpa pandang bulu. Mereka juga meminta Pemerintah Kabupaten Sumenep memanggil dan memeriksa SPBU yang diduga terlibat, serta mendorong Pertamina melakukan evaluasi menyeluruh.
“Kami menduga ada oknum kuat yang membekingi. Praktik ini hampir terjadi di banyak SPBU. Sulit dipercaya jika tidak diketahui,” kata Wawan.
Secara hukum, pelaku penyelewengan BBM subsidi dapat dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Sementara SPBU yang terbukti membantu penimbunan dapat dikenai Pasal 56 KUHP sebagai pembantu kejahatan.
“Jika SPBU terbukti terlibat, itu bukan sekadar pelanggaran administratif. Ini kejahatan terhadap rakyat kecil, dan izinnya harus dicabut,” pungkas Wawan.













