Berita

Intensifkan Sidak, Pansus DPRD Sumenep Kembali Temukan Tambak Udang Bodong dan Limbah Bermasalah di Dua Kecamatan

534
×

Intensifkan Sidak, Pansus DPRD Sumenep Kembali Temukan Tambak Udang Bodong dan Limbah Bermasalah di Dua Kecamatan

Sebarkan artikel ini
Pansus DPRD Sumenep saat mengecek tambak udang di Juruan Daja yang tanpa Ipal dan langsung ke laut. Foto/Klik Times.

SUMENEP | KLIKTIMES.ID – Panitia Khusus (Pansus) Tambak Udang DPRD Kabupaten Sumenep terus mengintensifkan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah lokasi tambak udang.

Setelah sebelumnya menyasar Kecamatan Dasuk, Bluto dan Pragaan, kali ini pansus melanjutkan sidak ke Kecamatan Batuputih dan Batang-Batang. Kegiatan tersebut dilaksanakan selama dua hari, yakni pada Senin (15/12/2025) dan Selasa (16/12/2025).

Hasil sidak tersebut mengungkap fakta mencengangkan. Sejumlah tambak udang, baik yang mengantongi izin maupun yang ilegal, ditemukan membuang limbah langsung ke laut tanpa pengolahan yang memadai. Kondisi ini dinilai sangat membahayakan ekosistem pesisir.

Anggota Pansus Tambak Udang DPRD Sumenep, Samsiyadi, mengungkapkan bahwa temuan serius pertama berada di Desa Sergang, Kecamatan Batuputih. Di lokasi tersebut, pansus mendapati salah satu perusahaan besar mengoperasikan tambak udang dengan sistem Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang diduga tidak difungsikan.

“IPAL memang ada, tapi tidak tampak digunakan. Bahkan terkesan memang sengaja tidak difungsikan,” ungkap Samsiyadi.

Kondisi lebih parah ditemukan di Desa Juruan Daja, Kecamatan Batuputih. Di wilayah tersebut, pansus menemukan tambak udang skala besar yang beroperasi tanpa mengantongi izin sama sekali. Limbah tambak bahkan langsung dialirkan ke laut.

“Sudah tidak berizin, limbahnya dibuang langsung ke laut. Parah sekali. Ini DLH ke mana?” tegas politisi Partai NasDem tersebut.

Samsiyadi juga menyoroti keberadaan tambak udang besar di Desa Badur yang dinilai abai terhadap tanggung jawab lingkungan. Meski berskala besar, perusahaan tersebut dinilai tidak menunjukkan kepedulian ekologis.

“Perusahaannya besar, tapi tanggung jawab sosialnya nol. IPAL-nya juga asal-asalan dan terlihat tidak digunakan,” bebernya.

Melihat temuan tersebut, Pansus Tambak Udang DPRD Sumenep mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep agar segera mengambil tindakan tegas terhadap tambak udang bodong. Selain mengancam kelestarian lingkungan, keberadaan tambak ilegal juga dinilai merugikan daerah secara ekonomi.

“Kita kehilangan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga Rp1,5 miliar. Data sementara ada sekitar 400 tambak bodong. Tidak ada pilihan lain, tambak ilegal itu harus ditutup sekarang juga,” tandas Samsiyadi.

Senada dengan itu, Anggota Pansus Tambak Udang lainnya, Endi, menyebut praktik serupa juga marak terjadi di Kecamatan Batang-Batang. Sejumlah perusahaan tambak udang di wilayah tersebut diduga melakukan manipulasi pengolahan limbah.

“Ada perusahaan di Batang-Batang yang membuang limbah ke sungai seolah-olah melalui IPAL, padahal itu hanya formalitas dan tidak berfungsi,” tegas politisi PDI Perjuangan tersebut.

Endi menegaskan, ketegasan Pemkab Sumenep menjadi kunci utama dalam menyelesaikan persoalan ini. Ia menilai lemahnya pengawasan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait turut memperparah kondisi pencemaran lingkungan.

“Semua tambak udang bodong harus ditutup. Ini sangat berbahaya secara ekologis karena tidak ada pengawasan. OPD juga lemah, sehingga pembuangan limbah dilakukan semaunya,” ujarnya.

Sebagai informasi, usaha tambak udang diwajibkan mengantongi sejumlah perizinan, mulai dari izin lokasi, dokumen UKL-UPL, izin penanaman modal, IMB, hingga surat izin pembudidayaan ikan.

Saat ini, DPRD Sumenep tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Perda) Tambak Udang sebagai upaya penertiban dan penguatan tata kelola lingkungan, khususnya dalam mencegah pencemaran akibat aktivitas tambak udang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *