SUMENEP | KLIKTIMES.ID – Aktivis lingkungan, Khairil Anwar, resmi melaporkan akun TikTok @buburkacangijo ke Polres Sumenep terkait dugaan pengancaman melalui media sosial, Senin (15/12/2025).
Laporan tersebut didampingi penasehat hukum, Moh. Sy. Maulana, S.H., dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Wiraraja.
Penasehat hukum korban, Maulana mengatakan bahwa kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh pengguna media sosial agar senantiasa bijak dan bertanggung jawab dalam setiap interaksi di dunia maya.
“Media sosial adalah ruang publik yang harus digunakan dengan penuh kesadaran. Setiap kata yang diunggah memiliki konsekuensi hukum dan sosial,” ujarnya kepada Klik Times.
Ia menegaskan, langkah tegas dari aparat penegak hukum menjadi kunci agar kasus serupa tidak terulang.
“Kami berharap Kapolres dan penyidik Polres Sumenep memberikan perhatian penuh agar laporan ini diusut tuntas. Tindakan tegas penting untuk menegakkan keadilan sekaligus melindungi korban,” harapnya.
Lebih jauh, Maulana menekankan bahwa kejadian ini bisa menjadi pelajaran kolektif bagi masyarakat dalam menggunakan media sosial secara sehat.
“Setiap pengguna harus memahami bahwa kebebasan berekspresi bukan berarti bebas merugikan orang lain. Etika digital adalah fondasi agar media sosial tetap aman, sehat, dan bermanfaat bagi semua pihak,” tegasnya.
Menurut Maulana, pengalaman Khairil , juga menjadi wawasan penting bagi publik bahwa setiap tindakan di dunia maya memiliki konsekuensi hukum.
“Interaksi digital bukan ruang bebas tanpa aturan. Kesadaran dan tanggung jawab adalah kunci menjaga keharmonisan dunia maya,” katanya.
Kasus ini kini tengah dalam proses penyelidikan Polres Sumenep. Khairil dan tim hukumnya menunggu langkah lanjut dari aparat penegak hukum untuk memastikan laporan dapat ditindaklanjuti secara adil dan profesional.
Kendati demikian, Maulana menegaskan, dugaan tindak pidana yang dilaporkan terkait Pasal 29 jo. Pasal 45B UU ITE tentang pengancaman melalui media sosial, agar segera ditindaklanjuti oleh kepolisian.













