Opini

BADKO HMI Jatim Desak Menteri ESDM Copot Kepala SKK Migas: Stop Eksploitasi yang Merugikan Rakyat Pesisir

145
×

BADKO HMI Jatim Desak Menteri ESDM Copot Kepala SKK Migas: Stop Eksploitasi yang Merugikan Rakyat Pesisir

Sebarkan artikel ini
Moh. Habibi, Ketua Bidang Perikanan dan Kelautan BADKO HMI Jawa Timur. 

OPINI | KLIKTIMES.ID – Menteri ESDM segera mencopot Kepala Perwakilan SKK Migas wilayah Jawa Timur, Anggono Mahendrawan, bukanlah suara emosional tanpa dasar.

Seruan ini lahir dari keprihatinan mendalam terhadap praktik pengawasan yang dinilai lemah dan tidak berpihak pada masyarakat pesisir, terutama dalam aktivitas eksplorasi minyak dan gas yang kini kian marak dilakukan di wilayah perairan Jawa Timur, termasuk di sekitar Pulau Kangean, Kabupaten Sumenep.

Kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa kegiatan seismik survei yakni survei untuk mencari potensi cadangan minyak dan gas di bawah dasar laut sering kali dilakukan tanpa sosialisasi memadai tanpa kajian lingkungan yang transparan, dan tanpa melibatkan masyarakat pesisir yang paling terdampak.

Kegiatan yang dilakukan oleh PT Kangean Energy Indonesia (KEI) beberapa hari lalu menjadi bukti nyata. Warga di sekitar Pulau Kangean Sumenep melakukan penolakan keras karena khawatir aktivitas tersebut akan merusak ekosistem laut dan menurunkan hasil tangkapan ikan secara drastis.

Dampak sosial dan ekonomi dari kegiatan seperti ini sangat nyata. Nelayan yang menggantungkan hidupnya pada hasil laut, mendapati area tangkap mereka rusak, ikan menjauh, dan hasil tangkapan menurun tajam selama dan setelah proses seismik berlangsung. Ironisnya, hal ini kerap diabaikan oleh para pemangku kebijakan dan pihak korporasi.

Padahal, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil secara jelas menegaskan bahwa setiap kegiatan di wilayah pesisir harus mempertimbangkan kelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakat setempat.

Demikian pula, Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menyebutkan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Sayangnya, semangat konstitusi tersebut sering tereduksi oleh kepentingan ekonomi sesaat. Negara seolah hanya menjadi fasilitator bagi investor besar, sementara rakyat yang hidup di sekitar lokasi eksplorasi justru menjadi korban dari kebijakan yang tidak adil. Jika SKK Migas sebagai lembaga yang memiliki mandat melakukan pengawasan dan pengendalian kegiatan hulu migas gagal menjalankan fungsinya, maka wajar jika publik menuntut evaluasi serius hingga pencopotan pejabat terkait.

Kelemahan pengawasan SKK Migas Jatim terlihat dari minimnya keterbukaan informasi kepada publik. Tidak ada penjelasan yang komprehensif mengenai izin lingkungan, studi AMDAL, maupun langkah mitigasi yang dilakukan untuk meminimalkan dampak terhadap ekosistem laut dan masyarakat pesisir. Padahal, keterbukaan dan partisipasi publik adalah elemen penting dalam pengelolaan sumber daya alam yang berkeadilan.

Selain itu, penting untuk diingat bahwa wilayah pesisir bukan sekadar ruang ekonomi, melainkan juga ruang kehidupan sosial, budaya, dan ekologis. Setiap kerusakan di laut tidak hanya mengganggu rantai ekonomi nelayan, tetapi juga mengancam keberlanjutan lingkungan dan ketahanan pangan masyarakat pesisir.

Seruan ini agar Menteri ESDM memberikan efek jera kepada Kepala SKK Migas Jatim. Ini bukan sekadar persoalan administratif, melainkan menyangkut kredibilitas lembaga negara dalam menjaga amanah konstitusi. Jika lembaga pengawasan tidak menjalankan tugas dengan benar, maka eksplorasi migas hanya akan menjadi sumber konflik horizontal, kerusakan lingkungan, dan kemiskinan baru di wilayah pesisir.

Pemerintah pusat harus segera turun tangan untuk memastikan bahwa kegiatan eksplorasi migas di laut Jawa Timur, khususnya oleh PT KEI, dievaluasi secara menyeluruh. Semua aktivitas yang melanggar hukum, mengabaikan hak masyarakat, dan tidak sesuai dengan kaidah lingkungan hidup harus dihentikan sementara sampai ada kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat pesisir.

Di sisi lain, SKK Migas perlu melakukan reformasi internal. Pengawasan harus diperkuat, komunikasi dengan masyarakat harus terbuka, dan setiap izin kegiatan harus berbasis pada prinsip keberlanjutan lingkungan dan partisipasi masyarakat lokal.

Pesisir bukanlah wilayah kosong yang bisa dieksploitasi seenaknya. Di sana ada kehidupan, ada sejarah, dan ada hak rakyat yang harus dijaga. Karena itu, bukanlah sekadar kritik, tetapi alarm moral agar negara kembali pada mandat utamanya: mengelola sumber daya alam untuk kemakmuran rakyat, bukan untuk kepentingan segelintir pihak.

Jika suara rakyat pesisir diabaikan, maka bukan hanya laut yang akan rusak tetapi juga keadilan sosial yang akan tenggelam bersama gelombang eksploitasi yang tanpa kendali sedangkan masa depan anak-anak digadaikan.

*) Moh. Habibi, Ketua Bidang Perikanan dan Kelautan BADKO HMI Jawa Timur. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *