BeritaDaerah

Polres Sumenep Ungkap Kasus Pencurian Sapi di Ganding, Pelaku Sempat Buron Hampir Dua Tahun

94
×

Polres Sumenep Ungkap Kasus Pencurian Sapi di Ganding, Pelaku Sempat Buron Hampir Dua Tahun

Sebarkan artikel ini
Satreskrim Polres Sumenep saat mengamankan tersangka S, pelaku pencurian dua ekor sapi di Kecamatan Ganding, setelah sempat buron hampir dua tahun. Foto/Klik Times.

SUMENEP | KLIKTIMES.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumenep mengungkap kasus pencurian hewan ternak (curat) yang sempat meresahkan warga di wilayah Kecamatan Ganding, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.

Seorang pria berinisial S (50), warga Dusun Polay Barat, Desa Gadu Timur, Kecamatan Ganding, berhasil ditangkap petugas setelah hampir dua tahun buron. Ia diduga terlibat dalam kasus pencurian dua ekor sapi milik EAS (20), warga Dusun Talambung Laok, Desa Gadu Barat, pada 19 Desember 2023.

Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 05.30 WIB. Saat itu, dua ekor sapi yang semula terikat di kandang korban tiba-tiba hilang. Kasus ini kemudian diselidiki oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Sumenep.

Sebelumnya, polisi telah lebih dulu menangkap seorang pelaku lain berinisial MR, yang diduga merupakan rekan tersangka S dalam menjalankan aksinya. Namun, S sempat melarikan diri dan tidak diketahui keberadaannya hingga berbulan-bulan lamanya.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, tim mendapat informasi tentang keberadaan pelaku. Hingga akhirnya, pada Minggu (2/11/2025) dini hari pukul 01.30 WIB, Unit Resmob berhasil menangkap S di wilayah Dusun Polay Barat, Desa Gadu Timur, tanpa perlawanan.

Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya. Ia bersama MR masuk ke kandang sapi, memotong tali pengikat, lalu membawa dua ekor sapi milik korban menggunakan alat bantu rantai.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:

Dua buah besi rantai dengan kawat melingkar dan tali merah di tengah, Satu buah besi rantai dengan kawat hitam serta tali hijau di tengah dan Satu buah besi rantai dengan kawat hitam melingkar.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 Ayat (2) atau Pasal 363 Ayat (1) ke-1, 3, 4, dan 5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Kapolres Sumenep, AKBP Rivanda S.I.K., mengapresiasi kerja cepat anggotanya dalam mengungkap kasus yang kerap merugikan para peternak lokal tersebut.

“Polres Sumenep berkomitmen menindak tegas pelaku pencurian hewan. Ini bentuk perlindungan terhadap masyarakat, khususnya peternak yang menggantungkan ekonomi keluarga dari ternak mereka. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan untuk berkeliaran di wilayah hukum Sumenep,” tegas AKBP Rivanda dalam keterangannya, Minggu (2/11/2025).

AKBP Rivanda juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, antara lain dengan menambah kunci pengaman pada kandang serta segera melaporkan jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Sementara itu, Plt. Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, S.H., menyatakan bahwa proses hukum terhadap tersangka masih berlanjut. Penyidik juga terus mengembangkan kasus ini guna menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain dalam jaringan tersebut.

“Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman. Kami akan terus memburu siapa pun yang terlibat,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *