BeritaDaerah

Rencana Gugatan DPUPR ke PTUN Dinilai Tidak Tepat, Praktisi Hukum Alfian: Itu Bukan Objek Sengketa Tata Negara

65
×

Rencana Gugatan DPUPR ke PTUN Dinilai Tidak Tepat, Praktisi Hukum Alfian: Itu Bukan Objek Sengketa Tata Negara

Sebarkan artikel ini
Marsuto Alfianto,Direktur LBH Pusara Pamekasan. Foto/Klik Times

PAMEKASAN | KLIKTIMES.ID – Praktisi hukum sekaligus pemerhati kebijakan publik, Marsuto Alfianto, menilai langkah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pamekasan yang melayangkan surat permohonan data ke Bea Cukai Madura hingga berencana menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) berpotensi menimbulkan polemik administratif.

Menurut Alfian, sapaan akrabnya, langkah tersebut memang menunjukkan semangat transparansi dari pemerintah daerah. Namun, ia menilai secara hukum dan etika birokrasi, tindakan itu perlu ditinjau ulang agar tidak melampaui batas kewenangan.

“Saya tidak bermaksud mengurangi apa yang disampaikan Pak Kadis, tapi ingin sedikit menambahkan dan meluruskan. Surat yang dikirim ke Bea Cukai Madura sebenarnya sudah ditanggapi dengan baik. Hanya saja, saya berharap respons seperti ini idealnya juga datang dari Wakil Bupati atau bahkan Bupati, karena ini menyangkut pelayanan publik di Pamekasan,” ujar Alfian melalui unggahan TikTok KlaberMachan dikutip Klik Times, Kamis (30/10/2025).

Dalam pernyataannya, Alfian mengurai empat langkah utama yang dilakukan Dinas PUPR Pamekasan dalam persoalan permintaan data Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yaitu Permohonan data ke Bea Cukai Madura selaku wali data, Pengajuan sengketa informasi ke Komisi Informasi Publik (KIP), Rencana pelaporan ke Ombudsman RI dan Rencana gugatan ke PTUN.

Ia menduga ada kemungkinan perbedaan substansi antara surat yang dikirim pada tahun 2024 dan 2025. Hal itu bisa menjadi penyebab mengapa Bea Cukai Madura kali ini tidak memberikan data yang diminta.

“Bisa jadi surat tahun 2024 dan 2025 itu tidak identik. Sama-sama permintaan data, tapi poin-poinnya berbeda. Itu bisa memengaruhi tanggapan dari pihak Bea Cukai,” jelasnya.

Lebih lanjut, Alfian menegaskan bahwa setiap permintaan data dari instansi pemerintah harus disertai legal standing atau kedudukan hukum yang jelas. Tanpa dasar hukum yang kuat, permohonan tersebut berisiko dianggap tidak sah secara administratif.

Ia menambahkan, langkah Dinas PUPR membawa persoalan ini ke Komisi Informasi Publik (KIP) sah dilakukan, asalkan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Namun, ia mengingatkan tidak semua informasi bisa diakses secara terbuka oleh publik.

“KIP memang menjamin hak publik atas informasi dari badan publik. Tetapi ada batasan. Data yang mengandung rahasia dagang, alamat perusahaan, atau informasi privat tidak bisa diberikan sembarangan,” paparnya.

Kendati demikian, terkait rencana pelaporan ke Ombudsman RI, Alfian menyebut hal itu sah dilakukan jika ada dugaan maladministrasi dalam pelayanan publik. Langkah tersebut, katanya, sejalan dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Namun, ia menilai rencana membawa perkara ini ke PTUN sebagai langkah yang tidak tepat secara hukum.

“Objek PTUN itu adalah Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN), bukan surat permintaan data yang tidak dijawab. Jadi dalam konteks ini, menurut saya tidak bisa masuk ke ranah PTUN,” tegas Alfian.

Ia menjelaskan, ketentuan itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 yang kemudian diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.

“Saya sering beracara di PTUN. Sejauh pengetahuan saya, surat yang tidak dibalas instansi tidak bisa dijadikan objek gugatan. Kecuali jika sudah ada keputusan tertulis yang bersifat final dan mengikat,” ujarnya menegaskan.

Di akhir pernyataannya, Direktur LBH Pusara Pamekasan itu menyampaikan apresiasi terhadap sikap terbuka Dinas PUPR Pamekasan. Ia berharap ke depan koordinasi antarinstansi bisa berjalan lebih efektif tanpa memunculkan polemik baru.

“Saya berterima kasih atas klarifikasi Pak Kadis PUPR. Semoga ke depan koordinasi antar lembaga semakin baik, dan pelayanan publik di Pamekasan terus meningkat,” tuturnya.

Sebagai informasi, Pemerintah Kabupaten Pamekasan pada tahun 2025 menerima sebesar Rp 139 miliar dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Dana tersebut dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur, bantuan sosial, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat, khususnya bagi buruh dan petani tembakau.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *