BeritaDaerah

Kabag SDA Sumenep Ungkap Fakta Mengejutkan: Hanya Satu Tambang Miliki Izin Eksplorasi, Sisanya Ilegal

11
×

Kabag SDA Sumenep Ungkap Fakta Mengejutkan: Hanya Satu Tambang Miliki Izin Eksplorasi, Sisanya Ilegal

Sebarkan artikel ini
Kepala Bagian Sumber Daya Alam (SDA) dan Perekonomian Sekretariat Daerah (Setkab) Sumenep, Dadang Dedy Iskandar dan Ketua HMI Cabang Sumenep, Faisol Ridho. Foto/Kolase.

SUMENEP | KLIKTIMES.ID – Polemik aktivitas tambang galian C di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur terus mencuat. Pemerintah daerah akhirnya membeberkan fakta mengejutkan terkait legalitas tambang yang selama ini beroperasi di wilayahnya.

Kepala Bagian Sumber Daya Alam (SDA) dan Perekonomian Sekretariat Daerah (Setkab) Sumenep, Dadang Dedy Iskandar, mengungkapkan bahwa dari sekian banyak tambang yang beroperasi, hanya satu perusahaan yang memiliki izin eksplorasi yakni CV Nur Fadillah.

“Sampai saat ini, hanya CV Nur Fadillah yang memiliki izin usaha pertambangan (IUP) eksplorasi. Belum ada satu pun yang mengantongi izin operasi produksi,” ujar Dadang, sapaan akrabnya, saat berbincang dengan pengurus Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Sumenep, Rabu (15/10/2025).

Menurut Dadang, fakta tersebut menjadi dasar bagi Pemkab Sumenep untuk segera mengambil langkah tegas. Ia menyebut, tim lintas instansi akan segera bergerak melakukan pendataan sekaligus memberikan imbauan langsung kepada para penambang di sejumlah titik rawan aktivitas tambang ilegal.

“Paling cepat minggu ini atau minggu depan kami turun ke lapangan. Setelah itu, hasilnya akan kami laporkan ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas ESDM. Kami ingin agar kondisi ini mendapat atensi khusus dari provinsi,” katanya.

Lebih lanjut, Dadang menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak menutup pintu bagi pelaku usaha tambang yang ingin beroperasi secara legal. Ia bahkan menyatakan siap memfasilitasi proses perizinan bagi penambang yang bersedia mengikuti mekanisme dan aturan hukum yang berlaku.

“Silakan ikuti mekanismenya. Kalau mau urus izin, saya siap bantu fasilitasi. Tapi sebelum itu, semua aktivitas menambang wajib dihentikan,” tegasnya.

Selain itu, Dadang mengingatkan bahwa aparat penegak hukum memiliki kewenangan penuh untuk menindak para pelaku tambang ilegal yang tetap nekat beroperasi setelah diberi peringatan.

“Kalau setelah ada imbauan dan pembinaan masih ada yang membandel, jangan salahkan aparat penegak hukum kalau ada penindakan. Semua ada mekanisme hukumnya,” tegasnya lagi.

Ia berharap kesadaran kolektif dapat tumbuh di kalangan pelaku usaha tambang agar tidak hanya mengejar keuntungan ekonomi semata, tetapi juga memperhatikan aspek legalitas dan kelestarian lingkungan.

Sementara itu, Ketua Umum HMI Cabang Sumenep, Faisol Ridho, menyambut baik pernyataan Kabag SDA tersebut, namun menegaskan bahwa masyarakat kini menanti bukti nyata di lapangan. Menurutnya, tanpa tindakan konkret, pernyataan pemerintah hanya akan menjadi retorika semata.

“Kami apresiasi niat baik pemerintah, tapi jangan cuma berhenti di omongan. Kalau dalam waktu dekat tidak ada langkah nyata, jangan salahkan kami kalau kami bertindak dengan cara kami sendiri,” ujarnya.

Faisol menilai, aktivitas tambang ilegal di Sumenep sudah berlangsung bertahun-tahun tanpa pengawasan efektif. Dampaknya, selain merusak lingkungan, juga menimbulkan kerugian ekonomi dan infrastruktur daerah.

“Banyak jalan rusak akibat lalu lintas truk tambang, lahan produktif jadi rusak dan potensi pajak hilang. Ini persoalan serius yang tidak boleh dibiarkan,” tambahnya.

Menanggapi desakan tersebut, Dadang memastikan bahwa Pemkab Sumenep tidak akan tinggal diam. Tim gabungan, kata dia, akan melakukan penertiban secara bertahap mulai dari teguran, pembinaan hingga rekomendasi penindakan hukum bagi pihak yang tetap melanggar.

“Kami akan turun langsung, mendata, dan membuat laporan resmi. Kalau setelah diberi peringatan masih ada aktivitas ilegal, tentu ada konsekuensi hukumnya. Semua harus patuh aturan,” tandasnya.

Dadang menutup pernyataannya dengan menegaskan komitmen Pemkab Sumenep untuk menata sektor pertambangan agar berjalan sesuai koridor hukum sekaligus memberi manfaat nyata bagi masyarakat tanpa merusak lingkungan.

“Kita ingin tambang di Sumenep memberi manfaat bagi masyarakat, bukan kerusakan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *