BeritaDaerah

Satresnarkoba Polres Sumenep Ringkus Warga Gadu Timur Diduga Edarkan Sabu di Tengah Tegalan

14
×

Satresnarkoba Polres Sumenep Ringkus Warga Gadu Timur Diduga Edarkan Sabu di Tengah Tegalan

Sebarkan artikel ini
Satresnarkoba Polres Sumenep saat mengamankan pelaku A (29) bersama barang bukti sabu seberat 0,15 gram, bungkus rokok, handphone, dan sepeda motor yang digunakan dalam aksi peredaran narkotika. Foto/Humas.

SUMENEP | KLIKTIMES.ID – Upaya jajaran kepolisian dalam memerangi peredaran narkoba di Kabupaten Sumenep kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumenep berhasil meringkus seorang pria yang diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di kawasan pedesaan.

Penangkapan dilakukan pada Sabtu (4/10/2025) sekitar pukul 13.15 WIB di area tanah tegalan Desa Gadu Barat, Kecamatan Ganding. Pelaku berinisial A (29), warga Dusun Polay Barat, Desa Gadu Timur, Kecamatan Ganding, ditangkap tanpa perlawanan saat sedang berada di lokasi kejadian.

“Pelaku kami amankan dengan barang bukti sabu yang disembunyikan di bungkus rokok dan di balik silikon handphone miliknya,” ujar Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti dalam keterangannya, Minggu (5/10/2025).

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dua poket plastik klip berisi sabu dengan berat netto 0,15 gram, satu unit handphone Realme warna biru, bungkus rokok tempat penyimpanan sabu, satu sendok takar dari sedotan plastik, serta sepeda motor Yamaha Gear putih bernopol M-4954-XB yang digunakan pelaku.

Menurut Widiarti, hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa pelaku mengakui seluruh barang bukti adalah miliknya dan digunakan untuk aktivitas jual-beli sabu di sekitar wilayah Ganding. Saat ini, pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Mapolres Sumenep untuk penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” jelasnya.

Kapolres Sumenep AKBP Rivanda melalui AKP Widiarti menegaskan, keberhasilan ini menjadi bukti keseriusan jajarannya dalam menindak setiap bentuk penyalahgunaan narkoba hingga ke pelosok desa.

“Tidak ada ruang bagi pengedar maupun pengguna narkoba di Kabupaten Sumenep. Kami akan terus melakukan tindakan tegas dan konsisten untuk membersihkan wilayah hukum kami dari peredaran narkotika,” tegasnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam mendukung pemberantasan narkoba dengan memberikan informasi kepada kepolisian jika menemukan aktivitas mencurigakan.

“Peran serta masyarakat sangat penting. Sekecil apa pun informasi dari warga, bisa jadi pintu masuk bagi kami untuk menindak jaringan yang lebih besar,” tutup Widiarti.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *