Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Opini » Regulasi Digital: Pelindung Hak Atau Penghalang Inovasi? 

Regulasi Digital: Pelindung Hak Atau Penghalang Inovasi? 

  • account_circle Qurratul Aini
  • calendar_month Kam, 19 Jun 2025
  • visibility 29

OPINI, Klik Times – Di era digital seperti sekarang ini, teknologi berkembang begitu cepat dan menyentuh hampir semua aspek kehidupan mulai dari cara kita berkomunikasi, belajar hingga menjalankan bisnis.

Namun, kemajuan ini juga memunculkan banyak masalah baru seperti pencurian data, penyebaran informasi palsu hingga tindak kejahatan berbasis internet. Untuk menjawab tantangan ini, berbagai negara termasuk Indonesia mulai menetapkan regulasi digital guna melindungi hak masyarakat.

Tapi di tengah upaya tersebut, muncul perdebatan: apakah regulasi digital benar-benar berfungsi untuk melindungi hak, atau justru menghambat perkembangan inovasi dan kreativitas di dunia digital?

Kalau dilihat dari sisi perlindungan tentu regulasi digital punya peran penting. Salah satunya adalah melindungi data pribadi masyarakat. Sekarang ini, banyak layanan digital yang mengumpulkan dan menyimpan data pengguna mulai dari nama lengkap, alamat sampai kebiasaan belanja.

Tanpa aturan yang jelas, data-data itu bisa disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Karena itu, kehadiran Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) di Indonesia menjadi langkah penting untuk memberikan jaminan keamanan bagi para pengguna layanan digital.

Selain soal data, regulasi juga dibutuhkan untuk mengontrol konten di internet. Misalnya, untuk mencegah penyebaran hoaks, ujaran kebencian atau konten yang mengandung kekerasan. Tanpa regulasi, dunia digital bisa jadi tempat yang bebas tapi berbahaya.

Dalam hal ini, aturan bukan untuk membatasi secara semena-mena, melainkan menjaga agar ruang digital tetap sehat dan tidak merugikan pengguna lain.Tapi, di balik manfaatnya, regulasi digital juga bisa jadi bumerang kalau diterapkan secara kaku atau berlebihan. Misalnya, aturan yang terlalu rumit bisa menyulitkan perusahaan rintisan (startup) untuk berkembang.

Banyak pelaku industri digital yang akhirnya kesulitan mematuhi regulasi karena proses perizinan yang rumit atau ketentuan yang tidak jelas. Akibatnya, inovasi yang seharusnya bisa tumbuh malah terhambat.

Masalah lain muncul ketika regulasi dijadikan alat untuk membatasi kebebasan berekspresi. Jika aturan digunakan untuk menyensor opini atau mengontrol informasi secara sepihak, maka fungsi regulasi malah bergeser dari pelindung menjadi penghambat. Padahal, internet seharusnya bisa menjadi ruang terbuka untuk berdiskusi dan berkreasi secara bebas.

Karena itu, penting bagi pemerintah untuk menyusun regulasi yang tidak hanya tegas, tapi juga adil dan fleksibel. Peraturan yang baik adalah yang disusun bersama-sama dengan pelaku industri, akademisi, dan masyarakat, agar lebih sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan zaman. Di samping itu, regulasi digital juga harus bisa menyesuaikan diri dengan perubahan teknologi yang sangat cepat.

Pada akhirnya, regulasi digital bisa menjadi pelindung hak-hak masyarakat sekaligus ruang aman bagi inovasi, asalkan dibuat dan diterapkan dengan bijak. Tantangannya bukan pada perlu atau tidaknya regulasi, tapi bagaimana cara merancangnya agar tidak menekan kreativitas, kebebasan, atau pertumbuhan industri digital.

Jika pemerintah mampu bersikap terbuka, adaptif, dan melibatkan berbagai pihak dalam proses pembuatan kebijakan, maka regulasi digital akan menjadi pondasi penting dalam membangun ekosistem teknologi yang aman, adil, dan inovatif di masa depan.

***

**) Opini Ditulis oleh Qurratul Aini, Kader IPPNU Ganding, Mahasiswi Universitas Annuqayah. 

**) Tulisan artikel sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis dan tidak termasuk tanggung jawab media Klik Times.id

**) Rubrik terbuka untuk umum. Panjang tulisan maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata.

**) Artikel Dikirim ke email resmi redaksi Klik Times.id

**) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirimkan apabila tidak sesuai dengan kaidah dan filosofi Klik Times.id.

  • Penulis: Qurratul Aini

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ketika Bea Cukai Jadi Canmacanan Katthu’: Menakutkan Dalam Citra, Mandul Dalam Fakta

    Ketika Bea Cukai Jadi Canmacanan Katthu’: Menakutkan Dalam Citra, Mandul Dalam Fakta

    • calendar_month Sen, 23 Jun 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 78
    • 0Komentar

    OPINI, Klik Times – Di tengah polemik maraknya peredaran rokok ilegal dan Jual Beli pita cukai di Madura, muncul istilah lokal yang sarat sindiran: canmacanan katthu’.  Dalam bahasa Madura, itu berarti macan buatan dari kayu. Ia terlihat buas, namun sejatinya tidak pernah menggigit siapa pun. Itulah metafora yang kini disematkan pada Bea Cukai Madura. Istilah […]

  • Dr. Lia Istifhama Ucapkan Selamat Hari Bhayangkara ke-79, Ajak Polri Terus Bersinergi dengan Masyarakat

    Dr. Lia Istifhama Ucapkan Selamat Hari Bhayangkara ke-79, Ajak Polri Terus Bersinergi dengan Masyarakat

    • calendar_month Sel, 1 Jul 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 43
    • 0Komentar

    SURABAYA – Anggota DPD/MPR RI asal Jawa Timur, Dr. Lia Istifhama, menyampaikan ucapan selamat Hari Bhayangkara ke-79 kepada seluruh jajaran Kepolisian Negara Republik Indonesia. Ning Lia, sapaan akrabnya, juga menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas dedikasi dan pengabdian Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat. Dalam keterangannya, Selasa (1/7/2025), tokoh perempuan yang dikenal aktif di […]

  • Ketua DPRD Sumenep Diduga Peras Warga Rp 10 Juta, Kasus Naik ke Penyidikan

    Ketua DPRD Sumenep Diduga Peras Warga Rp 10 Juta, Kasus Naik ke Penyidikan

    • calendar_month Kam, 19 Jun 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 39
    • 0Komentar

    SUMENEP – Dugaan pemerasan yang melibatkan Ketua DPRD Sumenep berinisial ZA resmi naik ke tahap penyidikan. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah dikirimkan pihak kepolisian ke Kejaksaan Negeri Sumenep. SPDP dengan nomor 8/175/VI/RES.1.19/2025/Satreskrim dikirim pada 11 Juni 2025. Dokumen itu merujuk pada laporan polisi nomor LP/B/280/VI/2025/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 4 Juni 2025. Penyidik juga […]

  • Meriah dan Penuh Haru, HIMDA ke-XXV Pondok Pesantren Nurud Dhalam Sumenep Berlangsung Khidmat

    Meriah dan Penuh Haru, HIMDA ke-XXV Pondok Pesantren Nurud Dhalam Sumenep Berlangsung Khidmat

    • calendar_month Kam, 26 Jun 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 40
    • 0Komentar

    SUMENEP – Yayasan Pondok Pesantren Nurud Dhalam, Dasuk Timur, Kabupaten Sumenep kembali menggelar Haflatul Imtihan dan Wisuda Santri (HIMDA) ke-XXV tahun 2025. Acara yang berlangsung selama tiga hari, mulai 23 hingga 25 Juni 2025 ini berlangsung meriah, penuh makna, dan disambut antusias oleh ratusan wali murid, alumni dan masyarakat sekitar. Agenda tahunan tersebut bukan sekadar […]

  • SKK Migas-KEI Tegaskan Survei Seismik di Kangean Sumenep Pakai Teknologi Canggih OBN

    SKK Migas-KEI Tegaskan Survei Seismik di Kangean Sumenep Pakai Teknologi Canggih OBN

    • calendar_month Kam, 19 Jun 2025
    • account_circle M. Faizi
    • visibility 39
    • 0Komentar

    SUMENEP – SKK Migas bersama Kangean Energy Indonesia (KEI) menggelar sosialisasi survei seismik 3D di zona perairan dangkal West Kangean, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur. Survei ini disebut menggunakan teknologi terbaru berbasis Ocean Bottom Nodal (OBN) untuk mendapatkan data geologi bawah laut secara lebih akurat. Kegiatan sosialisasi dimulai dari Kantor Kecamatan Arjasa, lalu berlanjut ke Desa […]

  • Isu Dugaan Penyalahgunaan Jabatan, Kanit Tipikor dan Kapolres Pamekasan Bungkam

    Isu Dugaan Penyalahgunaan Jabatan, Kanit Tipikor dan Kapolres Pamekasan Bungkam

    • calendar_month Sen, 23 Jun 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 63
    • 0Komentar

    PAMEKASAN – Dugaan penyalahgunaan jabatan oleh seorang oknum Kepala Unit Tindak Pidana Korupsi (Kanit Tipikor) Polres Pamekasan tengah menjadi sorotan tajam masyarakat. Namun, di tengah gencarnya perhatian publik, baik Kanit Tipikor maupun Kapolres Pamekasan belum memberikan pernyataan resmi atas isu yang berkembang. Isu ini pertama kali mencuat melalui unggahan akun TikTok Tukang.kutip yang viral dan […]

You cannot copy content of this page

expand_less