Detikone, Pers yang Menindas Martabat Perempuan

- Jurnalis

Kamis, 4 September 2025 - 16:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sulaisi Abdurrazaq, Penasehat Hukum Korban. Foto/Klik Times.

i

Sulaisi Abdurrazaq, Penasehat Hukum Korban. Foto/Klik Times.

OPINI | KLIKTIMES.ID – Pada 3 September 2025, Detikone menurunkan berita yang menuding klien kami, Cerlang Gemintang (nama samaran), digerebek suaminya atas dugaan perzinahan. Faktanya, tidak pernah ada penggerebekan. Tuduhan itu hanyalah cerita fiktif yang dibungkus seolah fakta.

Pers seharusnya melindungi korban. Tetapi Detikone justru menambah luka. Klien kami adalah korban KDRT, suaminya kini ditahan Kejaksaan Negeri Sumenep. Namun ia kembali dipermalukan dengan tuduhan yang tak pernah terjadi. Inilah bentuk kekerasan berlapis: tubuh disakiti, nama dicemari.

Lebih jauh, Detikone menayangkan foto atau video lama terhadap tubuh klien kami, tanpa izin, seolah-olah sebagai bukti. Tindakan ini bukan sekadar pelanggaran privasi, tetapi juga bentuk reviktimisasi, membuka luka lama demi sensasi. Foto atau video yang disalah gunakan pihak lain, lalu menjadi komoditi untuk dinikmati dan menjadi mainan detikone.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam perspektif gender, perempuan adalah kelompok rentan. Pemberitaan yang sembrono mudah menjadikan perempuan kambing hitam. Padahal, Kode Etik Jurnalistik dengan jelas melarang identitas korban disebutkan. Pelanggaran ini menunjukkan rendahnya literasi hukum dan sensitivitas gender di tubuh Detikone.

Pers adalah pilar demokrasi. Ia bisa menjadi cahaya pencerah, atau cambuk yang melukai. Dalam kasus ini, Detikone gagal menjalankan peran mulia pers. Ia memilih menjadi corong fitnah daripada juru bicara kebenaran dengan etika jurnalistik.

Kami akan menempuh jalur hukum. Sebab kasus ini bukan hanya tentang klien, tetapi juga tentang masa depan pers Indonesia. Pers tanpa etika, hanyalah pengeras suara ketidakadilan dan alat penindasan terhadap kelompok rentan.

***

**) Opini Ditulis oleh Sulaisi Abdurrazaq, Penasehat Hukum Korban

**) Tulisan Opini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis dan tidak termasuk tanggung jawab media klik Times.id

**) Rubrik terbuka untuk umum. Panjang tulisan maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata.

**) Artikel Dikirim ke email resmi redaksikliktimes@gmail.com.

**) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirimkan apabila tidak sesuai dengan kaidah dan filosofi Klik Times.id.

Follow WhatsApp Channel kliktimes.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jurnalisme yang Menindas Perempuan
Festival Tembakau Madura, Antara Meriahnya Pameran dan Bayang-Bayang “Pabrikan Hantu”
Dari Kontrak Sosial ke Krisis Legitimasi: Membaca Demokrasi Indonesia Hari Ini
Kecam Aparat! Demonstrasi Makan Korban, DPR Sembunyi Tangan
Pelindung Berubah Penindas: Mengecam Kekerasan Oknum Polisi
Nyawa di Bawah Roda Rantis: Catatan Kelam Demokrasi Kita
Surat Untuk Mahasiswa Baru: Jangan Tunduk pada Mentalitas Sok Kuasa
Surat Untuk Pemuda dan Mahasiswa Madura

Berita Terkait

Jumat, 5 September 2025 - 15:41 WIB

Jurnalisme yang Menindas Perempuan

Selasa, 2 September 2025 - 15:53 WIB

Festival Tembakau Madura, Antara Meriahnya Pameran dan Bayang-Bayang “Pabrikan Hantu”

Minggu, 31 Agustus 2025 - 18:33 WIB

Dari Kontrak Sosial ke Krisis Legitimasi: Membaca Demokrasi Indonesia Hari Ini

Jumat, 29 Agustus 2025 - 16:00 WIB

Kecam Aparat! Demonstrasi Makan Korban, DPR Sembunyi Tangan

Jumat, 29 Agustus 2025 - 15:44 WIB

Pelindung Berubah Penindas: Mengecam Kekerasan Oknum Polisi

Berita Terbaru

Sulaisi Abdurrazaq,  Praktisi Hukum dan Alumni Pascasarjana Ilmu Politik Universitas Indonesia. Foto/Klik Times.

Opini

Jurnalisme yang Menindas Perempuan

Jumat, 5 Sep 2025 - 15:41 WIB