PAMEKASAN | KLIKTIMES.ID – Dugaan pelanggaran pita cukai kembali menyeret nama rokok merek Cahaya Pro. Meski sudah lama disorot, produk tersebut masih bebas beredar di pasaran, baik di Pamekasan maupun Sumenep. Kondisi ini memicu kecurigaan publik bahwa Bea Cukai Madura seolah “dibodohi” dan tidak menjalankan fungsinya dengan tegas.
Berdasarkan penelusuran, Cahaya Pro diduga menggunakan pita cukai yang tidak sesuai aturan. Padahal, dalam UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, pelanggaran semacam ini bisa dijerat pidana penjara 1–5 tahun serta denda minimal 2 kali dan maksimal 10 kali dari nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.
Ironisnya, meski dugaan penyalahgunaan ini sudah santer diberitakan, Bea Cukai belum menunjukkan reaksi berarti. Bahkan, masyarakat menilai institusi tersebut justru memberikan ruang aman bagi peredaran rokok bermasalah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kalau dibiarkan seperti ini, lebih baik bubarkan saja Bea Cukai. Kami merasa dibodohi, sementara negara dirampok secara diam-diam,” kata salah satu warga Pamekasan yang enggan disebutkan namanya, Senin (1/9/2025).
Lebih jauh, publik juga menyoroti pemberian penghargaan yang pernah diterima Cahaya Pro dari Bea Cukai. Padahal, rekam jejak perusahaan rokok itu disebut-sebut pernah terkena sanksi administratif atas kasus serupa. Namun sanksi tersebut dinilai tidak memberi efek jera, karena produk tetap beredar luas tanpa hambatan.

Aktivis di Pamekasan menduga praktik penyalahgunaan pita cukai ini sudah berlangsung lama. Mereka mendesak aparat penegak hukum segera bertindak dan memberikan kepastian hukum.
“Kalau terus dibiarkan, kami akan turun ke jalan. Publik butuh kepastian, bukan pembiaran,” kata salah seorang aktivis muda yang juga enggan disebutkan namanya.
Hingga kini, Bea Cukai Madura belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pelanggaran pita cukai yang menyeret rokok Cahaya Pro. Publik masih menanti langkah konkret aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini.