Rokok ‘Cahaya Pro’ Diduga Salah Pita Cukai, Publik Nilai Bea Cukai Madura Dibodohi

- Jurnalis

Selasa, 2 September 2025 - 10:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rokok Cahaya Pro Diduga Salah Penempelan Pita Cukai. Foto/Klik Times.

i

Rokok Cahaya Pro Diduga Salah Penempelan Pita Cukai. Foto/Klik Times.

PAMEKASAN | KLIKTIMES.ID – Dugaan pelanggaran pita cukai kembali menyeret nama rokok merek Cahaya Pro. Meski sudah lama disorot, produk tersebut masih bebas beredar di pasaran, baik di Pamekasan maupun Sumenep. Kondisi ini memicu kecurigaan publik bahwa Bea Cukai Madura seolah “dibodohi” dan tidak menjalankan fungsinya dengan tegas.

Berdasarkan penelusuran, Cahaya Pro diduga menggunakan pita cukai yang tidak sesuai aturan. Padahal, dalam UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, pelanggaran semacam ini bisa dijerat pidana penjara 1–5 tahun serta denda minimal 2 kali dan maksimal 10 kali dari nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.

Ironisnya, meski dugaan penyalahgunaan ini sudah santer diberitakan, Bea Cukai belum menunjukkan reaksi berarti. Bahkan, masyarakat menilai institusi tersebut justru memberikan ruang aman bagi peredaran rokok bermasalah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kalau dibiarkan seperti ini, lebih baik bubarkan saja Bea Cukai. Kami merasa dibodohi, sementara negara dirampok secara diam-diam,” kata salah satu warga Pamekasan yang enggan disebutkan namanya, Senin (1/9/2025).

Lebih jauh, publik juga menyoroti pemberian penghargaan yang pernah diterima Cahaya Pro dari Bea Cukai. Padahal, rekam jejak perusahaan rokok itu disebut-sebut pernah terkena sanksi administratif atas kasus serupa. Namun sanksi tersebut dinilai tidak memberi efek jera, karena produk tetap beredar luas tanpa hambatan.

Pita SKT Menempel di Rokok Cahaya Pro.

Aktivis di Pamekasan menduga praktik penyalahgunaan pita cukai ini sudah berlangsung lama. Mereka mendesak aparat penegak hukum segera bertindak dan memberikan kepastian hukum.

“Kalau terus dibiarkan, kami akan turun ke jalan. Publik butuh kepastian, bukan pembiaran,” kata salah seorang aktivis muda yang juga enggan disebutkan namanya.

Hingga kini, Bea Cukai Madura belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pelanggaran pita cukai yang menyeret rokok Cahaya Pro. Publik masih menanti langkah konkret aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini.

Follow WhatsApp Channel kliktimes.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mahasiswa Universitas Annuqayah Wujudkan Perempuan Berdaya Melalui Pelatihan 3 Produk Lokal di Desa Bicabbi
Aksi Demo ke Bea Cukai Madura Kandas, GPR Sindir Aktivis Diduga ‘Masuk Angin’ soal PR Jalluh
Perkuat Sinergi, Sipropam Polres Sumenep Silaturahmi ke Subdenpom: Bahas Operasi Gabungan hingga Ngopi Bareng
MR KAHMI UIN Madura Bagikan Buku untuk Kader HMI, Bentuk Kepedulian Alumni
Bea Cukai Madura Diduga Tutup Mata soal Rokok Ilegal Cahaya Pro, Aktivis Singgung Upeti
Mahasiswa KKN Universitas Annuqayah Sosialisasi Pengolahan Sampah di Desa Pakong
HMI UIN Madura Gelorakan Budaya Literasi, Gagasan Tan Malaka Jadi Inspirasi
Ungkap Kasus Tabrak Lari Terbanyak, Satlantas Polres Sumenep Raih Penghargaan

Berita Terkait

Jumat, 12 September 2025 - 22:18 WIB

Mahasiswa Universitas Annuqayah Wujudkan Perempuan Berdaya Melalui Pelatihan 3 Produk Lokal di Desa Bicabbi

Jumat, 12 September 2025 - 20:17 WIB

Aksi Demo ke Bea Cukai Madura Kandas, GPR Sindir Aktivis Diduga ‘Masuk Angin’ soal PR Jalluh

Jumat, 12 September 2025 - 18:50 WIB

Perkuat Sinergi, Sipropam Polres Sumenep Silaturahmi ke Subdenpom: Bahas Operasi Gabungan hingga Ngopi Bareng

Jumat, 12 September 2025 - 10:18 WIB

MR KAHMI UIN Madura Bagikan Buku untuk Kader HMI, Bentuk Kepedulian Alumni

Jumat, 12 September 2025 - 08:02 WIB

Bea Cukai Madura Diduga Tutup Mata soal Rokok Ilegal Cahaya Pro, Aktivis Singgung Upeti

Berita Terbaru