PAMEKASAN | KLIKTIMES.ID – Peredaran rokok merek Cahaya Pro kian menuai tanda tanya besar. Produk asal Kabupaten Pamekasan itu diduga kuat menggunakan pita cukai tidak sesuai peruntukan. Kendati demikian, produk tersebut tetap leluasa dijual di warung-warung kecil hingga toko kelontong di dua kabupaten sekaligus Sumenep dan Pamekasan.
Dari hasil penelusuran pewarta di lapangan, ditemukan fakta mencolok. Kemasan rokok Cahaya Pro menempelkan pita cukai jenis SKT (Sigaret Kretek Tangan), padahal bentuk fisik dan isi rokok jelas-jelas menyerupai kategori SKM (Sigaret Kretek Mesin). Perbedaan klasifikasi ini bukan sekadar urusan teknis, melainkan menyangkut nilai cukai yang seharusnya dibayar produsen.

Sebagai catatan penting, tarif cukai SKT jauh lebih rendah dibandingkan SKM. Oleh karena itu, penggunaan pita cukai yang tidak sesuai jenis dapat diartikan sebagai praktik penyalahgunaan yang merugikan penerimaan negara.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih ironis lagi, rokok tersebut dikemas dalam isi 16 batang dengan filter. Dari sisi fisik, produk itu nyaris mustahil digolongkan sebagai sigaret kretek tangan, sebab karakteristik SKT adalah digulung manual tanpa filter. Fakta ini semakin memperkuat dugaan adanya kesalahan atau bahkan kesengajaan dalam penempelan pita cukai.
Anehnya, meski dugaan pelanggaran tersebut tampak jelas, rokok Cahaya Pro tetap beredar masif tanpa hambatan berarti. Beberapa pedagang kecil di Sumenep dan Pamekasan mengaku mendapatkan pasokan rutin dari agen tertentu. Selain itu, harga rokok yang relatif lebih murah dibandingkan rokok pabrikan besar membuat produk ini cepat laku di pasaran.

Seorang warga Sumenep, Asis, ikut angkat bicara mengenai masifnya peredaran rokok Cahaya Pro di Madura. Ia menilai, dugaan penyalahgunaan pita cukai dalam produk tersebut bukan lagi rahasia baru, melainkan sesuatu yang bisa dilihat kasat mata.
“Kalau rokok Cahaya Pro itu jelas aneh. Batangnya ada filternya, tapi yang ditempel pita cukai SKT. Semua orang tahu SKT itu biasanya dilinting tangan, tanpa filter. Nah, ini kok bisa lolos sampai beredar luas? Apa Bea Cukai tidak lihat?” ujar Asis dengan nada heran.
Lebih lanjut, Asis menambahkan bahwa harga rokok Cahaya Pro yang jauh lebih murah dari rokok pabrikan besar justru memperkuat kecurigaannya.
“Kalau cukainya benar, mestinya harga tidak bisa semurah itu. Apalagi isinya 16 batang. Ini sama saja negara dirugikan, tapi yang rugi pertama ya rakyat sendiri, karena pemasukan negara bocor. Seharusnya aparat jangan diam,” tegasnya.
Tidak hanya itu, ia juga menyayangkan sikap Bea Cukai Madura yang hingga kini belum memberikan penjelasan resmi. Menurutnya, sikap bungkam tersebut justru menimbulkan kecurigaan baru di tengah masyarakat.
“Kalau memang tidak ada masalah, harusnya dijelaskan ke publik. Jangan sampai masyarakat mengira ada pembiaran atau malah permainan. Karena faktanya, rokok ini sudah masuk sampai ke warung-warung kecil. Itu berarti peredarannya terang-terangan,” pungkas Asis.
Sementara itu, Kepala Seksi Kepatuhan dan Penyuluhan, Andru Iedwan Permadi, saat dikonfirmasi pewarta pada Rabu (27/8/2025) pukul 07.44 WIB, belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.