PAMEKASAN | KLIKTIMES.ID – Peredaran rokok merek Cahaya Pro kembali menuai sorotan publik. Produk asal Pamekasan ini diduga kuat menyalahgunakan pita cukai, namun tetap bebas beredar di sejumlah warung kecil. Lebih mencengangkan lagi, rokok bermasalah tersebut kini masif ditemukan hingga wilayah Kabupaten Sumenep.
Berdasarkan penelusuran, Cahaya Pro diproduksi oleh PR Cahaya Pro, sebuah perusahaan rokok lokal yang berlokasi di Desa Akkor, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan. Namun, pita cukai yang digunakan bukanlah yang semestinya. Produk tersebut menempelkan pita cukai Sigaret Kretek Tangan (SKT), padahal wujudnya adalah rokok filter hasil produksi mesin yang seharusnya menggunakan pita cukai Sigaret Kretek Mesin (SKM).
Seorang warga Kecamatan Guluk-Guluk, Sumenep, mengaku sangat mudah menemukan rokok tersebut di pasaran.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Di warung-warung desa sini banyak yang jual. Padahal sudah ramai diberitakan bermasalah,” ujarnya, Sabtu (23/8/2025).
Kesalahan penggunaan pita cukai ini bukan perkara sepele. Praktik tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Dalam Pasal 54 disebutkan, pelanggar dapat dijerat pidana penjara 1 hingga 5 tahun serta denda minimal 2 kali dan maksimal 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Artinya, dugaan pelanggaran ini bukan hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga dapat dikategorikan sebagai tindak pidana serius.
Meski dugaan pelanggaran telah santer diberitakan, Cahaya Pro masih bebas melenggang di pasaran. Baik di Pamekasan maupun di Sumenep, produk tersebut tetap mudah ditemukan di warung-warung kecil.
“Kalau kesalahan seperti ini tidak ditindak tegas, pasti akan terus berulang. Negara rugi, dan persaingan industri rokok jadi tidak sehat,” tegas seorang warga Pamekasan.
Ironisnya, kasus dugaan manipulasi pita cukai ini bukan yang pertama. Sebelumnya, Cahaya Pro juga disebut pernah mendapat sanksi administratif atas kasus serupa. Namun, sanksi tersebut dinilai tidak memberikan efek jera karena produk bermasalah ini kembali beredar luas tanpa hambatan berarti.
Kini, publik menanti langkah tegas Bea Cukai dan aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan pita cukai ini. Penindakan dinilai penting agar kerugian negara dapat dicegah sekaligus menjaga iklim usaha yang sehat dan adil.
Hingga berita ini diterbitkan, pewarta masih berupaya menjalin komunikasi dengan owner PR Cahaya Pro (M) untuk mendapatkan klarifikasi dan penjelasan lebih lanjut.