PAMEKASAN | KLIKTIMES.ID – Rokok merek Cahaya Pro tengah menuai sorotan publik di Madura. Produk asal Pamekasan itu masih beredar luas di sejumlah warung kelontong, meski diduga kuat melanggar aturan dengan menggunakan pita cukai yang tidak sesuai, Jum’at (22/8/2025).
Berdasarkan penelusuran di lapangan, Cahaya Pro diproduksi oleh salah satu perusahaan rokok di Pamekasan. Namun, pita cukai yang ditempelkan adalah jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT). Padahal, produk tersebut merupakan rokok filter hasil produksi mesin yang seharusnya menggunakan pita cukai Sigaret Kretek Mesin (SKM).
Potensi Pelanggaran UU Cukai
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kesalahan penggunaan pita cukai bukanlah hal sepele. Tindakan itu berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Dalam Pasal 54 disebutkan:
“Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak sesuai dengan peruntukan pita cukai dapat dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.”
Artinya, pelanggaran ini bisa masuk ranah pidana dan berpotensi merugikan negara dari sisi penerimaan cukai.
Publik Desak Penindakan Tegas
Meski isu ini sudah ramai diperbincangkan, rokok Cahaya Pro masih bebas dijual. Kondisi tersebut memunculkan dugaan adanya pembiaran dari pihak berwenang.
“Kalau kesalahan seperti ini tidak ditindak tegas, maka bisa terus berulang. Negara jelas dirugikan, dan persaingan industri rokok menjadi tidak sehat,” kata salah seorang warga Pamekasan yang enggan disebutkan namanya.
Sebelumnya, rokok Cahaya Pro disebut pernah dikenai sanksi administratif atas kasus serupa. Namun, sanksi itu dinilai tidak menimbulkan efek jera, karena produk bermasalah ini kembali beredar luas di pasaran.
Kini masyarakat menunggu langkah nyata dari Bea Cukai maupun aparat penegak hukum. Penindakan tegas dinilai penting untuk memastikan kasus salah tempel pita cukai ini benar-benar ditangani, demi mencegah kerugian negara sekaligus menjaga iklim usaha yang adil.
Sementara itu, pewarta Klik Times masih berupaya menghubungi pihak berwenang guna mendapatkan penjelasan resmi terkait langkah penindakan terhadap dugaan penyalahgunaan pita cukai rokok Cahaya Pro yang hingga kini masih marak beredar di wilayah Pamekasan.