BeritaDaerah

Bea Cukai Madura Diterpa Isu Setoran Gelap, LSM BIDIK Siap Buka Data dan Laporkan ke Presiden Prabowo

60
×

Bea Cukai Madura Diterpa Isu Setoran Gelap, LSM BIDIK Siap Buka Data dan Laporkan ke Presiden Prabowo

Sebarkan artikel ini
Ketua LSM BIDIK, Didik Haryanto, saat orasi di depan Kantor Bea Cukai Madura, Pamekasan, menegaskan siap melaporkan dugaan setoran gelap ke Presiden Prabowo Subianto (Foto/Kolase).

PAMEKASAN | KLIKTIMES.ID – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Barisan Investigasi dan Informasi Keadilan (BIDIK) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, melontarkan tudingan serius terkait dugaan aliran setoran gelap ke Kantor Bea Cukai Madura.

Pernyataan itu disampaikan Ketua LSM BIDIK, Didik Haryanto, saat ikut serta dalam aksi demonstrasi besar-besaran di depan Kantor Bea Cukai Madura, Pamekasan, Rabu (13/8/2025).

Menurut Didik, penyegelan pabrikan rokok di Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, beberapa waktu lalu dilakukan tanpa transparansi. Ia menyoroti tidak adanya konferensi pers ataupun proses penyegelan yang terbuka untuk publik.

“Diduga yang lain juga seperti itu. Nah, ini kan jadi remang-remang. Bahasa kasarnya, kita yang mau memulai usaha jadi takut. Akhirnya main kucing-kucingan dan bermain-main dengan aturan,” ujarnya.

Saat ditanya media mengenai dugaan adanya aliran setoran gelap ke Bea Cukai Madura, Didik mengaku telah mengantongi sebagian data.

“Jika bukti-bukti itu sudah lengkap, saya akan berkirim surat langsung ke Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto,” tegasnya.

Aksi ini menjadi bagian dari gelombang protes yang lebih luas, di mana massa menuntut Bea Cukai Madura tidak hanya menindak rokok ilegal, tetapi juga membuka data dan prosedur secara transparan agar tidak menimbulkan kecurigaan publik.

Sebagai informasi, pada akhir Juli 2025 lalu, Bea Cukai Madura melakukan tindakan tegas dengan menyegel sebuah gudang rokok milik pengusaha berinisial H.S di Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang.

Penyegelan itu dilakukan setelah petugas menemukan dua unit mesin produksi rokok yang sudah beroperasi meski belum mengantongi izin resmi. Temuan tersebut mengindikasikan adanya aktivitas produksi rokok ilegal yang berpotensi merugikan negara, khususnya dari sektor penerimaan cukai.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *