JAKARTA | KLIKTIMES.ID – Pemuda Milenial Indonesia Bersatu (PMIB) menggelar aksi unjuk rasa di depan Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (12/8/2025), terkait dugaan skandal korupsi Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.
Dalam aksi tersebut, PMIB mendesak Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri segera memeriksa oknum anggota Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Sumenep. Oknum tersebut diduga menerima aliran dana sebesar Rp250 juta dari Koordinator Kabupaten (Korkab) BSPS 2024, Rizky Pratama.
Koordinator Lapangan PMIB, Haris, menyebut dugaan itu diperkuat oleh pengakuan pihak yang terlibat langsung dalam kasus tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kalau Polri ingin menjaga marwahnya, segera periksa oknum Unit Tipikor Polres Sumenep yang disebut menerima uang Rp250 juta,” ujar Haris di lokasi aksi.
Menurut Haris, dugaan keterlibatan aparat penegak hukum dalam penyalahgunaan dana bantuan perumahan merupakan tamparan keras bagi institusi Polri. Ia mengingatkan, dana yang dipotong dari program BSPS sejatinya diperuntukkan bagi masyarakat miskin untuk memperbaiki rumah mereka.
“Yang dipotong itu atap yang tak pernah terpasang, dinding yang tak berdiri, dan mimpi keluarga miskin yang dirampas. Kalau penegak hukum ikut makan uang itu, apa bedanya mereka dengan pelaku korupsi?” katanya.
PMIB menyampaikan empat tuntutan kepada Mabes Polri, yakni:
1. Memeriksa oknum Unit Tipikor Polres Sumenep yang diduga menerima dana dari kasus BSPS.
2. Mendesak Kapolri mencopot Kapolres Sumenep karena dinilai lalai menjaga integritas institusi.
3. Memecat dan menggelar sidang etik terhadap oknum penerima uang Rp250 juta.
4. Menurunkan tim Propam dan Itwasum Mabes Polri ke Sumenep untuk mengawasi proses hukum.
Menutup orasinya, Haris menegaskan bahwa publik membutuhkan langkah nyata, bukan sekadar janji.
“Publik sudah muak dengan janji ‘proses hukum berjalan’. Kalau hukum tumpul ke dalam, jangan salahkan rakyat jika mereka mencari keadilan dengan caranya sendiri,” pungkasnya.
Sementara itu, Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti Sutyoningtyas, saat dikonfirmasi Klik Times menyampaikan bahwa pihaknya mempersilakan masyarakat melapor ke Divisi Propam jika memiliki bukti pelanggaran kode etik oleh anggota Polres Sumenep.
“Kalau memang ada anggota yang melanggar kode etik, silakan lapor ke Propam. Sampai hari ini, laporan di Propam terkait hal tersebut belum ada,” ujarnya.