PAMEKASAN – Peredaran rokok ilegal bermerek New Humer terus menunjukkan tren peningkatan di wilayah Madura, khususnya di Kabupaten Pamekasan dan Sumenep.
Meski aparat kerap menggelar penindakan, fakta di lapangan justru menunjukkan bahwa rokok tanpa pita cukai ini masih bebas beredar dan dijual seperti produk legal.
Di sejumlah toko kelontong, New Humer nyaris selalu tersedia tanpa hambatan berarti. Fenomena ini membingungkan warga, mengingat status ilegal produk tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Setiap kali saya beli rokok di warung langganan, New Humer selalu ada. Dijual bebas saja, seperti rokok yang pakai cukai,” ujar R, warga Kecamatan Guluk-Guluk, Sumenep, Senin (28/7/2025).
Distribusi rokok ilegal itu tak hanya berlangsung terbuka, tapi juga semakin sistematis. Di wilayah-wilayah seperti Batu Putih, Kalianget hingga Talango, produk New Humer mudah dijumpai di berbagai warung kecil. Bahkan, sejumlah agen lokal masih aktif menyuplai barang tersebut ke berbagai desa tanpa menghadapi hambatan berarti.
Salah satu nama yang disebut dalam rantai distribusi adalah R, warga asal Pangarangan, Sumenep. Ia diduga menjadi agen aktif yang mendistribusikan rokok tersebut ke pelosok desa.
Di balik lancarnya jalur distribusi ini, muncul dugaan keterlibatan jaringan besar yang memiliki kendali penuh atas operasional rokok ilegal tersebut. Seorang tokoh masyarakat berinisial CK menyebut nama seorang pengusaha ternama asal Kadur, Pamekasan berinisial KU.
“Semua orang tahu siapa di balik New Humer tapi yang ditindak selalu yang di bawah-bawah. Sopir, kurir, pengecer. Yang besar aman terus,” ungkap CK.
Situasi ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai komitmen penegak hukum, terutama Bea Cukai Madura dalam mengusut tuntas akar peredaran rokok ilegal tersebut. Meski sering merilis data penindakan dan pemusnahan jutaan batang rokok tanpa cukai, jalur distribusi New Humer justru semakin rapi dan tak tersentuh.
Namun begitu, di tengah sorotan publik, Bea Cukai Madura dinilai lebih fokus pada operasi simbolik dan formalitas administratif ketimbang menyasar aktor utama yang menjadi dalang di balik peredaran masif ini.
Kondisi ini memicu keresahan di tengah masyarakat. Selain merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, peredaran rokok ilegal juga menjadi potret buram ketimpangan dalam penegakan hukum: mereka yang kecil mudah ditindak, sementara yang besar seolah kebal hukum.
Tanpa langkah tegas dan transparan dari pihak berwenang terutama Bea Cukai, pemberantasan rokok ilegal seperti New Humer dikhawatirkan hanya menjadi siklus penindakan semu yang berulang tanpa solusi. Dan jika dibiarkan berlarut, kepercayaan publik terhadap integritas lembaga penegak hukum pun bisa makin tergerus.