Rokok Ilegal New Humer Marak di Sumenep, Dijual Bebas Tanpa Pengawasan

- Jurnalis

Kamis, 24 Juli 2025 - 16:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rokok Ilegal Merek New Humer beredar massif di wilayah Madura khususnya Kabupaten Sumenep (Foto:Klik Times).

i

Rokok Ilegal Merek New Humer beredar massif di wilayah Madura khususnya Kabupaten Sumenep (Foto:Klik Times).

SUMENEP – Peredaran rokok ilegal merek New Humer di Kabupaten Sumenep, Madura, semakin tak terkendali. Rokok tanpa pita cukai tersebut dengan mudah ditemukan di berbagai toko kelontong dan warung eceran bahkan dijual secara terbuka tanpa tindakan penertiban dari aparat berwenang.

Pantauan Klik Times di sejumlah kecamatan menunjukkan bahwa rokok New Humer dijajakan secara bebas, bersanding dengan produk rokok legal. Padahal, kemasan rokok tersebut jelas tidak mencantumkan pita cukai sebagai bukti pelunasan kewajiban cukai kepada negara.

“Ini jelas rokok ilegal, tapi tetap dijual bebas. Warga di sini sudah biasa beli karena harganya jauh lebih murah,” ujar seorang warga yang enggan disebut namanya, Kamis (24/7/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Maraknya peredaran rokok ilegal ini menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat. Tak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan pajak, praktik ini juga menciptakan persaingan tidak sehat dan melemahkan industri rokok yang mematuhi regulasi.

“Pengawasan harusnya diperketat. Ini bukan sekadar soal harga atau bisnis tapi menyangkut pelanggaran hukum dan kerugian negara,” tambahnya.

Situasi ini sekaligus menyoroti lemahnya pengawasan dari instansi terkait, mulai dari Bea Cukai, Satpol PP hingga aparat penegak hukum lainnya. Hingga kini, belum terlihat adanya upaya penindakan nyata terhadap peredaran masif New Humer di wilayah Sumenep.

Sebagai informasi, sesuai Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, setiap produk hasil tembakau yang diproduksi dan diedarkan di Indonesia wajib dilengkapi pita cukai resmi. Rokok tanpa cukai tergolong sebagai barang kena cukai ilegal dan pelanggarannya dapat dikenai sanksi pidana dan denda.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Kantor Bea Cukai Madura terkait temuan tersebut.

Klik Times akan terus melakukan penelusuran dan investigasi terhadap jalur distribusi rokok ilegal New Hummer di Kabupaten Sumenep, guna mendorong penegakan hukum yang lebih serius serta perlindungan terhadap penerimaan negara dan pelaku usaha yang sah.

Follow WhatsApp Channel kliktimes.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Perangkat Desa di Sumenep Jadi Tersangka Curanmor, Aktivis Desak Hukuman Maksimal
Langkah Prematur Ubaid Abdul Hayat, Alarm Ingatkan PKDI Terancam Jadi Arena Konflik Kades
Pengurus HMI Komisariat Tarbiyah UIN Madura 2025-2026 Resmi Dilantik di Pamekasan
Kades Sapeken Dilaporkan Atas Dugaan Penganiayaan, Joni Junaidi Bantah: “Itu Bentuk Pembinaan”
Forkopimda Sumenep Luncurkan Video Klip Indonesia Raya, Getarkan Nasionalisme Warga
Dirut RSUD Sumenep Imbau Keluarga Pasien Lebih Disiplin Jaga Kebersihan
Dugaan Anak Aniaya Ayah hingga Tewas di Sumenep, Polisi Lakukan Observasi Kejiwaan
Nova Harivan Paloh Gelar Pesta Rakyat & Bazar UMKM Meriahkan HUT RI ke-80

Berita Terkait

Kamis, 21 Agustus 2025 - 15:52 WIB

Perangkat Desa di Sumenep Jadi Tersangka Curanmor, Aktivis Desak Hukuman Maksimal

Kamis, 21 Agustus 2025 - 13:41 WIB

Langkah Prematur Ubaid Abdul Hayat, Alarm Ingatkan PKDI Terancam Jadi Arena Konflik Kades

Kamis, 21 Agustus 2025 - 13:14 WIB

Pengurus HMI Komisariat Tarbiyah UIN Madura 2025-2026 Resmi Dilantik di Pamekasan

Rabu, 20 Agustus 2025 - 19:01 WIB

Kades Sapeken Dilaporkan Atas Dugaan Penganiayaan, Joni Junaidi Bantah: “Itu Bentuk Pembinaan”

Senin, 18 Agustus 2025 - 22:28 WIB

Dirut RSUD Sumenep Imbau Keluarga Pasien Lebih Disiplin Jaga Kebersihan

Berita Terbaru