SUMENEP – Peredaran rokok ilegal merek New Humer di Kabupaten Sumenep, Madura, semakin tak terkendali. Rokok tanpa pita cukai tersebut dengan mudah ditemukan di berbagai toko kelontong dan warung eceran bahkan dijual secara terbuka tanpa tindakan penertiban dari aparat berwenang.
Pantauan Klik Times di sejumlah kecamatan menunjukkan bahwa rokok New Humer dijajakan secara bebas, bersanding dengan produk rokok legal. Padahal, kemasan rokok tersebut jelas tidak mencantumkan pita cukai sebagai bukti pelunasan kewajiban cukai kepada negara.
“Ini jelas rokok ilegal, tapi tetap dijual bebas. Warga di sini sudah biasa beli karena harganya jauh lebih murah,” ujar seorang warga yang enggan disebut namanya, Kamis (24/7/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Maraknya peredaran rokok ilegal ini menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat. Tak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan pajak, praktik ini juga menciptakan persaingan tidak sehat dan melemahkan industri rokok yang mematuhi regulasi.
“Pengawasan harusnya diperketat. Ini bukan sekadar soal harga atau bisnis tapi menyangkut pelanggaran hukum dan kerugian negara,” tambahnya.
Situasi ini sekaligus menyoroti lemahnya pengawasan dari instansi terkait, mulai dari Bea Cukai, Satpol PP hingga aparat penegak hukum lainnya. Hingga kini, belum terlihat adanya upaya penindakan nyata terhadap peredaran masif New Humer di wilayah Sumenep.
Sebagai informasi, sesuai Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, setiap produk hasil tembakau yang diproduksi dan diedarkan di Indonesia wajib dilengkapi pita cukai resmi. Rokok tanpa cukai tergolong sebagai barang kena cukai ilegal dan pelanggarannya dapat dikenai sanksi pidana dan denda.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Kantor Bea Cukai Madura terkait temuan tersebut.
Klik Times akan terus melakukan penelusuran dan investigasi terhadap jalur distribusi rokok ilegal New Hummer di Kabupaten Sumenep, guna mendorong penegakan hukum yang lebih serius serta perlindungan terhadap penerimaan negara dan pelaku usaha yang sah.