11 Pabrikan Rokok Lokal Siap Produksi di APHT Sumenep, Industri Tembakau Tunjukkan Geliat Positif
- account_circle Redaksi
- calendar_month Rab, 25 Jun 2025
- visibility 17

Gedung KIHT berlokasi di Kecamatan Guluk-Guluk (Foto:Zi).
SUMENEP – Industri rokok lokal di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, menunjukkan geliat yang semakin menjanjikan.
Hal ini ditandai dengan keterlibatan 11 perusahaan rokok lokal yang telah resmi terdaftar sebagai tenant dalam proyek Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau (APHT) yang berlokasi di Desa Guluk-Guluk, Kecamatan Guluk-Guluk.
Proyek yang dikelola oleh Perusahaan Daerah (PD) Sumekar ini diproyeksikan menjadi penggerak utama dalam mendorong pertumbuhan industri hasil tembakau di wilayah yang dikenal dengan julukan Kota Keris.
Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan (DKUPP) Sumenep, Moh Ramli, menjelaskan bahwa para pelaku usaha yang tergabung dalam APHT akan mendapat berbagai kemudahan mulai dari penyediaan gudang hingga pendampingan dalam pengurusan legalitas usaha seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Nomor Induk Berusaha (NIB).
“Masuk ke APHT ini sangat menguntungkan. Cukup membawa dokumen dasar seperti KTP dan persyaratan lainnya, semua proses akan difasilitasi langsung di lokasi,” ujar Ramli dalam acara sosialisasi pada 26 Februari 2025.
Ramli berharap, keberadaan APHT mampu menjadi katalis bagi pertumbuhan ekonomi lokal melalui sektor tembakau serta memberi kontribusi langsung bagi para pelaku industri rokok skala kecil dan menengah di Sumenep.
“Sampaikan kepada yang lain bahwa APHT terbuka dan siap menampung siapa pun yang ingin berkembang di sektor ini,” ucapnya.
Direktur Utama PD Sumekar, Hendri Kurniawan, menyampaikan bahwa pengelolaan APHT dilakukan secara profesional dan transparan. Setiap tenant diberi keleluasaan penuh untuk menjalankan proses produksi secara mandiri, sementara PD Sumekar hanya bertindak sebagai penyedia fasilitas.
“Pendapatan kami berasal dari biaya sewa tempat, sementara kegiatan produksi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing tenant,” kata Hendri, Selasa (10/6/2025).
Ia menjelaskan bahwa penyewaan ruang produksi diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau. Sesuai regulasi tersebut, kontrak sewa dengan Bea Cukai memiliki durasi minimal lima tahun.
Ini Daftar 11 Perusahaan Rokok Lokal di APHT Sumenep:
1. CV. Pulau Garam Tobacco
Pemilik: Rausi Samurano
2. PR. Kamerad Abadi
Pemilik: Dimas Zaki
3. PR. Leble Cahaya Indah
Pemilik: Hazmi Azhari
4. PR. Gunung Payudan Madurasa
Pemilik: Deni Hidayat
5. PR. Kuda Emas Sejahtera
Pemilik: Misnoto
6. PT. Madura Internasional Djaya
Pemilik: Andi Firdaus
7. CV. Juraghan Khas Tobacco
Pemilik: Moh. Arifin
8. PR. Verde Nusantara Abadi
Pemilik: Rohadi Agus Rian
9. PR. Niaga Damai Family
Pemilik: Abd. Kadir Bachmid
10. PR. Industri Sumber Jaya Madura
Pemilik: Vonny Hernawati
11. PR. Jhonz Tobacco Group
Pemilik: Dian Andriana
Dengan bergabungnya 11 perusahaan tersebut, proyek APHT diyakini akan menciptakan efek domino positif terhadap ekosistem industri hasil tembakau di Sumenep.
Tidak hanya mendorong produktivitas, keberadaan APHT juga diharapkan menyerap tenaga kerja lokal, menambah penerimaan daerah dari sektor cukai, dan membuka jalur distribusi yang lebih luas bagi produk rokok lokal.
Langkah ini juga sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat yang mendorong formalitas usaha kecil dan menengah khususnya di sektor yang selama ini identik dengan industri padat karya seperti tembakau.
“Kami optimistis APHT akan memberi dampak besar bagi perekonomian lokal jika seluruh sistem berjalan dengan baik dan legalitas segera rampung,” pungkas Ramli.
- Penulis: Redaksi