11 Pabrikan Rokok Lokal Siap Produksi di APHT Sumenep, Industri Tembakau Tunjukkan Geliat Positif

- Jurnalis

Rabu, 25 Juni 2025 - 18:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung KIHT berlokasi di Kecamatan Guluk-Guluk (Foto:Zi).

i

Gedung KIHT berlokasi di Kecamatan Guluk-Guluk (Foto:Zi).

SUMENEP – Industri rokok lokal di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, menunjukkan geliat yang semakin menjanjikan.

Hal ini ditandai dengan keterlibatan 11 perusahaan rokok lokal yang telah resmi terdaftar sebagai tenant dalam proyek Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau (APHT) yang berlokasi di Desa Guluk-Guluk, Kecamatan Guluk-Guluk.

Proyek yang dikelola oleh Perusahaan Daerah (PD) Sumekar ini diproyeksikan menjadi penggerak utama dalam mendorong pertumbuhan industri hasil tembakau di wilayah yang dikenal dengan julukan Kota Keris.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan (DKUPP) Sumenep, Moh Ramli, menjelaskan bahwa para pelaku usaha yang tergabung dalam APHT akan mendapat berbagai kemudahan mulai dari penyediaan gudang hingga pendampingan dalam pengurusan legalitas usaha seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Nomor Induk Berusaha (NIB).

“Masuk ke APHT ini sangat menguntungkan. Cukup membawa dokumen dasar seperti KTP dan persyaratan lainnya, semua proses akan difasilitasi langsung di lokasi,” ujar Ramli dalam acara sosialisasi pada 26 Februari 2025.

Ramli berharap, keberadaan APHT mampu menjadi katalis bagi pertumbuhan ekonomi lokal melalui sektor tembakau serta memberi kontribusi langsung bagi para pelaku industri rokok skala kecil dan menengah di Sumenep.

“Sampaikan kepada yang lain bahwa APHT terbuka dan siap menampung siapa pun yang ingin berkembang di sektor ini,” ucapnya.

Direktur Utama PD Sumekar, Hendri Kurniawan, menyampaikan bahwa pengelolaan APHT dilakukan secara profesional dan transparan. Setiap tenant diberi keleluasaan penuh untuk menjalankan proses produksi secara mandiri, sementara PD Sumekar hanya bertindak sebagai penyedia fasilitas.

“Pendapatan kami berasal dari biaya sewa tempat, sementara kegiatan produksi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing tenant,” kata Hendri, Selasa (10/6/2025).

Ia menjelaskan bahwa penyewaan ruang produksi diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau. Sesuai regulasi tersebut, kontrak sewa dengan Bea Cukai memiliki durasi minimal lima tahun.

Ini Daftar 11 Perusahaan Rokok Lokal di APHT Sumenep:

1. CV. Pulau Garam Tobacco

Pemilik: Rausi Samurano

2. PR. Kamerad Abadi

Pemilik: Dimas Zaki

3. PR. Leble Cahaya Indah

Pemilik: Hazmi Azhari

4. PR. Gunung Payudan Madurasa

Pemilik: Deni Hidayat

5. PR. Kuda Emas Sejahtera

Pemilik: Misnoto

6. PT. Madura Internasional Djaya

Pemilik: Andi Firdaus

7. CV. Juraghan Khas Tobacco

Pemilik: Moh. Arifin

8. PR. Verde Nusantara Abadi

Pemilik: Rohadi Agus Rian

9. PR. Niaga Damai Family

Pemilik: Abd. Kadir Bachmid

10. PR. Industri Sumber Jaya Madura

Pemilik: Vonny Hernawati

11. PR. Jhonz Tobacco Group

Pemilik: Dian Andriana

Dengan bergabungnya 11 perusahaan tersebut, proyek APHT diyakini akan menciptakan efek domino positif terhadap ekosistem industri hasil tembakau di Sumenep.

Tidak hanya mendorong produktivitas, keberadaan APHT juga diharapkan menyerap tenaga kerja lokal, menambah penerimaan daerah dari sektor cukai, dan membuka jalur distribusi yang lebih luas bagi produk rokok lokal.

Langkah ini juga sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat yang mendorong formalitas usaha kecil dan menengah khususnya di sektor yang selama ini identik dengan industri padat karya seperti tembakau.

“Kami optimistis APHT akan memberi dampak besar bagi perekonomian lokal jika seluruh sistem berjalan dengan baik dan legalitas segera rampung,” pungkas Ramli.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel kliktimes.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Perangkat Desa di Sumenep Jadi Tersangka Curanmor, Aktivis Desak Hukuman Maksimal
Langkah Prematur Ubaid Abdul Hayat, Alarm Ingatkan PKDI Terancam Jadi Arena Konflik Kades
Pengurus HMI Komisariat Tarbiyah UIN Madura 2025-2026 Resmi Dilantik di Pamekasan
Kades Sapeken Dilaporkan Atas Dugaan Penganiayaan, Joni Junaidi Bantah: “Itu Bentuk Pembinaan”
Forkopimda Sumenep Luncurkan Video Klip Indonesia Raya, Getarkan Nasionalisme Warga
Dirut RSUD Sumenep Imbau Keluarga Pasien Lebih Disiplin Jaga Kebersihan
Dugaan Anak Aniaya Ayah hingga Tewas di Sumenep, Polisi Lakukan Observasi Kejiwaan
Nova Harivan Paloh Gelar Pesta Rakyat & Bazar UMKM Meriahkan HUT RI ke-80

Berita Terkait

Kamis, 21 Agustus 2025 - 15:52 WIB

Perangkat Desa di Sumenep Jadi Tersangka Curanmor, Aktivis Desak Hukuman Maksimal

Kamis, 21 Agustus 2025 - 13:41 WIB

Langkah Prematur Ubaid Abdul Hayat, Alarm Ingatkan PKDI Terancam Jadi Arena Konflik Kades

Kamis, 21 Agustus 2025 - 13:14 WIB

Pengurus HMI Komisariat Tarbiyah UIN Madura 2025-2026 Resmi Dilantik di Pamekasan

Rabu, 20 Agustus 2025 - 19:01 WIB

Kades Sapeken Dilaporkan Atas Dugaan Penganiayaan, Joni Junaidi Bantah: “Itu Bentuk Pembinaan”

Senin, 18 Agustus 2025 - 22:28 WIB

Dirut RSUD Sumenep Imbau Keluarga Pasien Lebih Disiplin Jaga Kebersihan

Berita Terbaru